INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi pengaturan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
“Kami mohon maaf terkait aturan ganjil-genap, jika mungkin kurang disosialisasikan. Karena itu, kami akan terus melakukan sosialisasi, baik itu di media sosial atau Dishub,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seperti dikutip Antara, Jumat (13/8/2021).
Riza mengungkapkan berdasarkan evaluasi penerapan ganjil-genap yang dimulai 12 Agustus 2021 masih banyak pengendara roda empat yang belum mengetahui tentang adanya aturan itu. Dia juga memaklumi apabila masih ada pengendara yang tidak mengetahui pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap ini. “Mungkin kemarin (12/8) hari pertama banyak belum tahu,” ujar Ahmad Riza Patria.
Lebih lanjut, Riza menyatakan bahwa seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI termasuk pemberlakuan kembali ganjil-genap bertujuan untuk kebaikan masyarakat. “Pada intinya semua kebijakan Pemprov untuk membantu masyarakat agar semua dapat berjalan dengan baik,” tutur politisi Gerindra ini.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan seperti di Jalan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Gatot Subroto.
Kebijakan aturan pelat nomor ganjil-genap ini berlaku mulai 12 – 16 Agustus 2021 menyusul dibukanya 100 titik penyekatan di Jadetabek oleh Polda Metro Jaya dan sebagai pengganti kebijakan pembatasan kendaraan. (wib)







