• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Panggil Tujuh Saksi Terkait Kasus Pajak

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 15:59
in Headline
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/8/2021), memanggil 7 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Pemeriksaan serta Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung KPK, Jakarta.

BacaJuga:

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

“Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah ataupun janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka APA dan kawan-kawan,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (12/8/2021).

Seperti dilaporkan Antara, , Kamis (12/8/2021), 7 saksi, yaitu 4 pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Alfred Simanjuntak, Atik Djauhari, Muh Tunjung Nugroho, Wawan Ridwan, Ian Setya Mulyawan selaku mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, pegawai Foresight Consulting Naufal Binnur, serta perwakilan staf keuangan Direktorat Jenderal Pajak.

KPK pada 4 Mei 2021 sudah menetapkan 6 tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Angin serta mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Sedangkan sebagai donatur, yaitu kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) dan 3 konsultan pajak masing- masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), serta Agus Susetyo (AS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Angin serta Dadan menyetujui, memerintahkan, serta mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak ataupun pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, serta PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Ada juga rinciannya, yaitu pada Januari- Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan serta Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 4 tersangka lainnya sebagai donatur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg2)

Tags: Direktorat Jenderal Pajakkasus pajakKPK

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    3201 shares
    Share 1280 Tweet 800
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.