• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kabupaten Bogor Ikut Longgarkan Sejumlah Aturan Dalam PPKM Tingkat 4

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 12 Agustus 2021 - 00:19
in Megapolitan
Kepbup Bogor nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 sebagai landasan aturan PPKM tingkat 4 di Kabupaten Bogor. Foto: Antara/Ho-Pemerintah Kabupaten Bogor

Kepbup Bogor nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 sebagai landasan aturan PPKM tingkat 4 di Kabupaten Bogor. Foto: Antara/Ho-Pemerintah Kabupaten Bogor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ikut melonggarkan sejumlah aturan dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 4 yang berlaku pada 10-16 Agustus 2021.

“Ada beberapa aturan yang dilonggarkan dibandingkan dengan Keputusan Bupati sebelumnya yang berlaku 3-9 Agustus 2021. Setidaknya, ada 3 aturan yang dilonggarkan,” ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin, di Cibinong, Bogor, Rabu (11/8), dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

Diduga Akibat Kompor, 20 Rumah di Asrama Polri Ciledug Terbakar

Ketua Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, tiga aturan yang dilonggarkan yaitu terkait operasional restoran dan kafe, tempat ibadah, serta perjalanan antar daerah.

Restoran dan kafe diizinkan bagi yang memiliki area pelayanan di ruang terbuka diizinkan membuka layanan makan di tempat. Ketentuannya yaitu menerapakan protokol kesehatan, tutup pukul 20.00 WIB, menerapkan waktu makan maksimal 20 menit bagi pengunjung, dan menerima pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.

Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, kelenteng dan lain-lain diizinkan untuk menggelar kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan ketentuan maksimal jamaah 25 persen dari kapasitas tempat atau 20 orang.

Kemudian, perjalanan antar daerah khususnya melalui pesawat udara di dalam Jawa dan Bali dapat dilakukan dengan menunjukkan hasil tes antigen maksimal H-1. Ketentuannya, sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, serta hasil PCR negatif maksimal H-2 jika baru sebatas menerima vaksin dosis pertama.

Ade Yasin menyebutkan, sejumlah aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri( Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM tingkat 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut kemudian ia kemas dalam Kepbup Bogor nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 sebagai landasan aturan PPKM tingkat 4 di Kabupaten Bogor. (mg1)

Tags: aturan ppkmPemkab BogorPPKM

Berita Terkait.

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31
Megapolitan

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Jumat, 17 April 2026 - 11:34
Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan
Megapolitan

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

Jumat, 17 April 2026 - 09:07
api
Megapolitan

Diduga Akibat Kompor, 20 Rumah di Asrama Polri Ciledug Terbakar

Jumat, 17 April 2026 - 00:30
Air
Megapolitan

Warga Rawa Buaya Keluhkan Air Keruh Menahun, PAM Jaya Beri Penjelasan Berbeda

Kamis, 16 April 2026 - 12:21
hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Berpotensi Mengguyur Jakarta Sore dan Malam Hari

Kamis, 16 April 2026 - 08:17
Pramono
Megapolitan

Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

Rabu, 15 April 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2526 shares
    Share 1010 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.