• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kabupaten Bogor Ikut Longgarkan Sejumlah Aturan Dalam PPKM Tingkat 4

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 12 Agustus 2021 - 00:19
in Megapolitan
Kepbup Bogor nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 sebagai landasan aturan PPKM tingkat 4 di Kabupaten Bogor. Foto: Antara/Ho-Pemerintah Kabupaten Bogor

Kepbup Bogor nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 sebagai landasan aturan PPKM tingkat 4 di Kabupaten Bogor. Foto: Antara/Ho-Pemerintah Kabupaten Bogor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ikut melonggarkan sejumlah aturan dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 4 yang berlaku pada 10-16 Agustus 2021.

“Ada beberapa aturan yang dilonggarkan dibandingkan dengan Keputusan Bupati sebelumnya yang berlaku 3-9 Agustus 2021. Setidaknya, ada 3 aturan yang dilonggarkan,” ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin, di Cibinong, Bogor, Rabu (11/8), dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Dipicu Hal Sepele, Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan soal Dugaan Pengeroyokan

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Sore dan Malam Hari

BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Ketua Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, tiga aturan yang dilonggarkan yaitu terkait operasional restoran dan kafe, tempat ibadah, serta perjalanan antar daerah.

Restoran dan kafe diizinkan bagi yang memiliki area pelayanan di ruang terbuka diizinkan membuka layanan makan di tempat. Ketentuannya yaitu menerapakan protokol kesehatan, tutup pukul 20.00 WIB, menerapkan waktu makan maksimal 20 menit bagi pengunjung, dan menerima pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.

Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, kelenteng dan lain-lain diizinkan untuk menggelar kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan ketentuan maksimal jamaah 25 persen dari kapasitas tempat atau 20 orang.

Kemudian, perjalanan antar daerah khususnya melalui pesawat udara di dalam Jawa dan Bali dapat dilakukan dengan menunjukkan hasil tes antigen maksimal H-1. Ketentuannya, sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, serta hasil PCR negatif maksimal H-2 jika baru sebatas menerima vaksin dosis pertama.

Ade Yasin menyebutkan, sejumlah aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri( Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM tingkat 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut kemudian ia kemas dalam Kepbup Bogor nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 sebagai landasan aturan PPKM tingkat 4 di Kabupaten Bogor. (mg1)

Tags: aturan ppkmPemkab BogorPPKM
Berita Sebelumnya

Thailand Siap Uji Coba Vaksin Covid Semprotan Hidung pada Manusia

Berita Berikutnya

Mal di Depok Belum Diizinkan Dibuka Kembali

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-27 at 06.54.53
Megapolitan

Dipicu Hal Sepele, Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan soal Dugaan Pengeroyokan

Kamis, 27 November 2025 - 08:46
WhatsApp Image 2025-11-27 at 06.58.24
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Sore dan Malam Hari

Kamis, 27 November 2025 - 08:31
hujan
Megapolitan

BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Rabu, 26 November 2025 - 08:26
sml
Megapolitan

Bangun Generasi Cinta Al-Qur’an, Yayasan Muslim SML Gelar Acara Puncak BBQ VII di Kabupaten Bogor

Selasa, 25 November 2025 - 18:38
hgn
Megapolitan

Peringati Hari Guru Nasional, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung

Selasa, 25 November 2025 - 17:40
tambora
Megapolitan

Pamit Beli Kado Guru, Siswi Tambora Ditemukan di Banten Bareng Kenalan Medsos

Selasa, 25 November 2025 - 15:23
Berita Berikutnya
Depok Larang Anak-anak dan Lansia Masuk ke Mall

Mal di Depok Belum Diizinkan Dibuka Kembali

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.