• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Tingkatkan Pelayanan dengan Terbitkan Peraturan Baru Atas Impor

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:03
in Nasional
Petugas Bea Cukai sedang memeriksa barang-barang Impor.

Petugas Bea Cukai sedang memeriksa barang-barang Impor.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan atas barang-barang impor peka waktu, Bea Cukai mengeluarkan aturan baru atas barang impor dengan pelayanan segera (Rush Handling) yang akan segera berlaku pada 24 Agustus 2021 mendatang.

Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan PMK Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) dan mencabut PMK terdahulu yakni PMK 148/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

BacaJuga:

Paskah ATR/BPN: Nusron Tekankan Kebangkitan Mental, Aksi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Kolaborasi Jadi Kunci, UMKM Pertanian Didorong Lebih Kompetitif

Demi Efek Jera, Bareskrim Pastikan Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Koko Erwin

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, mengatakan bahwa penerbitan PMK baru atas impor untuk dipakai dengan pelayanan segera ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai berkembang untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan impor ekspor.

Syarif menambahkan dengan adanya PMK baru ini, layanan Rush Handling akan diberikan dengan menggunakan sistem otomasi yang terintegrasi, keseragaman bentuk layanan di seluruh kantor pabean serta penegasan atas penyelesaian kewajiban pabean dan saksi layanan yang diberikan atas ketidakpatuhan importir dalam layanan Rush Handling.

“Kami menginginkan yang terbaik untuk diberikan kepada masyarakat khususnya pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan segera atas importasi yang mereka lakukan. Selain dengan poin-poin ketentuan dan aturan dalam impor untuk dipakai dengan pelayanan segera, kami pun menambahkan otomasi layanan agar lebih cepat dalam melayani setiap orang,” ungkap Syarif.

Terdapat beberapa pokok perubahan yang diatur dalam PMK terbaru ini, di antaranya Sistem Otomasi Layanan, Kriteria dan Penambahan Jenis Barang, Standardisasi Permohonan dan Layanan, Penyeragaman Pemenuhan Ketentuan Lartas, Pengecualian atas Penyerahan Jaminan, Penggunaan Management Risiko, Service Level Agreement (SLA) Layanan, Pengesahan Permohonan yang diperlakukan sebagai pemberitahuan Pabean, Jangka waktu penyelesaian Rush Handling dan Sanksi Layanan, dan Penyelesaian Barang Eksep.

“Dalam aturan yang terbaru ini, layanan rush handling tidak lagi manual melainkan melalui sistem komputer pelayanan yang terintegrasi. Importir dapat mengajukan permohonan dan mendapat respons persetujuan/penolakan langsung apabila telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan. Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi oleh Importir, Bea Cukai memberikan janji layanan selama 2 jam untuk jenis barang yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan layanan Rush Handling dalam PMK dan selama 5 jam untuk jenis barang yang perlu memperoleh izin Kepala Kantor atau Pejabat Bea Cukai untuk bisa mendapatkan layanan Rush Handling,” tutur Syarif

Selain itu, dalam PMK Nomor 74/PMK.04/2021 terdapat pula penambahan jenis barang yang telah ditetapkan untuk dapat diberikan layanan Rush Handling dari jenis barang yang telah diatur dalam ketentuan sebelumnya, yaitu banknotes dan vaksin/obat untuk manusia yang memerlukan penanganan khusus.

“Keseluruhan perubahan tersebut akan berlaku saat PMK terbaru ini berlaku efektif di tanggal 24 Agustus 2021. Bea Cukai terus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan secara optimal dengan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal,” tutup Syarif. (ipo)

Tags: aturan baru barang imporBea CukaiImpor

Berita Terkait.

Paskah ATR/BPN: Nusron Tekankan Kebangkitan Mental, Aksi dan Pelayanan kepada Masyarakat
Nasional

Paskah ATR/BPN: Nusron Tekankan Kebangkitan Mental, Aksi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 25 April 2026 - 10:11
umkm
Nasional

Kolaborasi Jadi Kunci, UMKM Pertanian Didorong Lebih Kompetitif

Jumat, 24 April 2026 - 23:03
erwin
Nasional

Demi Efek Jera, Bareskrim Pastikan Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Koko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 22:02
ottawa
Nasional

Menteri Kanada Terharu Menonton Film tentang Kartini

Jumat, 24 April 2026 - 21:11
KPK
Nasional

KPK Ultimatum PIHK yang Belum Kembalikan Aliran Dana Kuota Haji

Jumat, 24 April 2026 - 14:44
Pemeriksaan
Nasional

Tekan AKI dan Stunting, BCA Hadirkan Teknologi Deteksi Preeklamsia di Puskesmas

Jumat, 24 April 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1348 shares
    Share 539 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.