• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Tingkatkan Pelayanan dengan Terbitkan Peraturan Baru Atas Impor

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:03
in Nasional
Petugas Bea Cukai sedang memeriksa barang-barang Impor.

Petugas Bea Cukai sedang memeriksa barang-barang Impor.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan atas barang-barang impor peka waktu, Bea Cukai mengeluarkan aturan baru atas barang impor dengan pelayanan segera (Rush Handling) yang akan segera berlaku pada 24 Agustus 2021 mendatang.

Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan PMK Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) dan mencabut PMK terdahulu yakni PMK 148/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

BacaJuga:

Tata Kelola Hutan, Data Geospasial Jadi “Mata” Kementerian Kehutanan

Anggaran Pendidikan Disentil di Muktamar NU, MBG Diminta Tak Pakai Dana Pendidikan

Merdeka Run Diserbu 12 Ribu Peserta, Pengamat Beri Catatan untuk Pemerintah

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, mengatakan bahwa penerbitan PMK baru atas impor untuk dipakai dengan pelayanan segera ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai berkembang untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan impor ekspor.

Syarif menambahkan dengan adanya PMK baru ini, layanan Rush Handling akan diberikan dengan menggunakan sistem otomasi yang terintegrasi, keseragaman bentuk layanan di seluruh kantor pabean serta penegasan atas penyelesaian kewajiban pabean dan saksi layanan yang diberikan atas ketidakpatuhan importir dalam layanan Rush Handling.

“Kami menginginkan yang terbaik untuk diberikan kepada masyarakat khususnya pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan segera atas importasi yang mereka lakukan. Selain dengan poin-poin ketentuan dan aturan dalam impor untuk dipakai dengan pelayanan segera, kami pun menambahkan otomasi layanan agar lebih cepat dalam melayani setiap orang,” ungkap Syarif.

Terdapat beberapa pokok perubahan yang diatur dalam PMK terbaru ini, di antaranya Sistem Otomasi Layanan, Kriteria dan Penambahan Jenis Barang, Standardisasi Permohonan dan Layanan, Penyeragaman Pemenuhan Ketentuan Lartas, Pengecualian atas Penyerahan Jaminan, Penggunaan Management Risiko, Service Level Agreement (SLA) Layanan, Pengesahan Permohonan yang diperlakukan sebagai pemberitahuan Pabean, Jangka waktu penyelesaian Rush Handling dan Sanksi Layanan, dan Penyelesaian Barang Eksep.

“Dalam aturan yang terbaru ini, layanan rush handling tidak lagi manual melainkan melalui sistem komputer pelayanan yang terintegrasi. Importir dapat mengajukan permohonan dan mendapat respons persetujuan/penolakan langsung apabila telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan. Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi oleh Importir, Bea Cukai memberikan janji layanan selama 2 jam untuk jenis barang yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan layanan Rush Handling dalam PMK dan selama 5 jam untuk jenis barang yang perlu memperoleh izin Kepala Kantor atau Pejabat Bea Cukai untuk bisa mendapatkan layanan Rush Handling,” tutur Syarif

Selain itu, dalam PMK Nomor 74/PMK.04/2021 terdapat pula penambahan jenis barang yang telah ditetapkan untuk dapat diberikan layanan Rush Handling dari jenis barang yang telah diatur dalam ketentuan sebelumnya, yaitu banknotes dan vaksin/obat untuk manusia yang memerlukan penanganan khusus.

“Keseluruhan perubahan tersebut akan berlaku saat PMK terbaru ini berlaku efektif di tanggal 24 Agustus 2021. Bea Cukai terus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan secara optimal dengan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal,” tutup Syarif. (ipo)

Tags: aturan baru barang imporBea CukaiImpor

Berita Terkait.

hutan
Nasional

Tata Kelola Hutan, Data Geospasial Jadi “Mata” Kementerian Kehutanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:20
guru
Nasional

Anggaran Pendidikan Disentil di Muktamar NU, MBG Diminta Tak Pakai Dana Pendidikan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:23
run
Nasional

Merdeka Run Diserbu 12 Ribu Peserta, Pengamat Beri Catatan untuk Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:02
muktamar
Nasional

Ruang Sidang Tanpa Asap Rokok di Muktamar NU, Langkah Kecil dengan Pesan Besar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:11
dasco
Nasional

Berani Pertaruhkan Jabatan, Pengamat Ungkap Pesan Kuat Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:19
karhutla
Nasional

Karhutla Mengintai, BRIN Andalkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:18

OLAHRAGA

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik
Olahraga

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

INDOPOSCO.ID – Nurburgring langsung menunjukkan wajah kerasnya sejak Paid Test hingga dua sesi Free Practice GT World Challenge Europe (GTWCE)...

SelengkapnyaDetails
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07
siswa

Olahraga Bukan Sekadar Adu Jago, Bisa Jadi Sekolah Karakter Anak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.