• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tetapkan Oknum Perawat Jadi Tersangka Tabung Suntik Kosong

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:20
in Megapolitan
indoposco

Oknum perawat EO menangis saat mengakui kelalaiannya dalam kasus suntikan dosis vaksin kosong yang viral di media sosial di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan oknum perawat berinisial EO menjadi tersangka kasus penggunaan tabung suntik (spuit) kosong disaat penyuntikan dosis vaksin Covid-19 di sentra vaksin kawasan Pluit, Penjaringan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan kasus yang berawal dari perdebatan warganet di media sosial Twitter itu sementara penyebabnya yaitu kelalaian oknum perawat tersebut, tetapi pihak berwajib tengah mendalami apakah ada motif lain dari kasus ini.

BacaJuga:

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Peradaban Baru Dunia, Peradaban Baru Betawi

Update Banjir di Jakarta, BPBD: 12 RT dan 4 Ruas Jalan Tergenang Air Hingga 50 Meter

“Ia (tersangka) merasa memang lalai dia, tidak mengecek lagi (spuit) yang digunakan ada isinya atau tidak, seharusnya kan saat diambil harus diperiksa dahulu. Itu yang dia sampaikan. Tetapi kami masih mendalami terus,” ucap Yusri seperti dikutip Antara, Selasa (10/8/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, tersangka sembari menangis membenarkan kelalaiannya dalam menjalankan tugas. dia juga menyatakan kalau sudah 599 kali menyuntikkan vaksin Covid-19 di sejumlah sentra vaksin dalam rangka membantu program vaksinasi nasional.

Yusri menjelaskan walaupun tersangka membenarkan kelalaiannya itu, akan tetapi polisi tetap mendalami sejumlah keterangan dari pihak lainnya, termasuk keterangan ahli, apakah ada motif lain dari tersangka melakukan perbuatan tersebut.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara Maryanto, penyelidikan perlu dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kejadian sesungguhnya dari video penyuntikan yang diklaim terjadi di salah satu tempat vaksinasi daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (6/8) lalu.

“Video itu bisa saja multitafsir, kita tidak dapat menduga-duga. Tetapi pada prinsipnya, kita (DPD) PPNI Jakarta Utara siap bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelidiki kasus ini,” ucap Maryanto.

Maryanto menjelaskan kasus ini perlu penyelidikan serta pengembangan yang mendalam dan menyeluruh, termasuk juga memeriksa pasien, pembuat, serta penyebar videonya. Kendati, menurut dia, proses hukum tetap harus dilakukan, dengan mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Yakni, asas penafsiran hukum yang menyatakan kalau hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Hukum yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang (UU) No 38 Tahun 2014 mengenai Keperawatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 38 Tahun 2014 mengenai Keperawatan.

“Jika memang hasil penyelidikan kasus terbukti terdakwa seorang perawat maka tidak semata-mata menggunakan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tapi pakai asas Lex Specialis Derogat Legi Generali,” ucap Maryanto.

Merujuk pada kedua hukum tersebut, dia menjelaskan kalau seorang perawat harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebelum menjalankan tugasnya. Kedua surat itu tidak bisa diperoleh dari pendidikan sarjana keperawatan saja, tetapi perlu juga mengikuti serangkaian uji kompetensi lainnya hingga dinyatakan lulus. (mg2/wib)

Tags: Polres Metro Jakarta UtaraPolriVaksin Kosong

Berita Terkait.

pramono
Megapolitan

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Sabtu, 4 April 2026 - 19:17
2
Megapolitan

Peradaban Baru Dunia, Peradaban Baru Betawi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16
Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, BPBD: 12 RT dan 4 Ruas Jalan Tergenang Air Hingga 50 Meter

Sabtu, 4 April 2026 - 11:02
Hujan
Megapolitan

Libur Panjang Akhir Pekan, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir

Sabtu, 4 April 2026 - 08:19
jakbar
Megapolitan

Polres Jakbar Siagakan Ratusan Personel Amankan 33 Gereja Selama Rangkaian Paskah

Jumat, 3 April 2026 - 13:13
bpn
Megapolitan

Kanwil BPN DKI Jakarta Jadi Percontohan Zona Integritas untuk BPN Banten

Kamis, 2 April 2026 - 15:25

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.