• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tetapkan Oknum Perawat Jadi Tersangka Tabung Suntik Kosong

Redaksi by Redaksi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:20
in Megapolitan
indoposco

Oknum perawat EO menangis saat mengakui kelalaiannya dalam kasus suntikan dosis vaksin kosong yang viral di media sosial di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan oknum perawat berinisial EO menjadi tersangka kasus penggunaan tabung suntik (spuit) kosong disaat penyuntikan dosis vaksin Covid-19 di sentra vaksin kawasan Pluit, Penjaringan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan kasus yang berawal dari perdebatan warganet di media sosial Twitter itu sementara penyebabnya yaitu kelalaian oknum perawat tersebut, tetapi pihak berwajib tengah mendalami apakah ada motif lain dari kasus ini.

“Ia (tersangka) merasa memang lalai dia, tidak mengecek lagi (spuit) yang digunakan ada isinya atau tidak, seharusnya kan saat diambil harus diperiksa dahulu. Itu yang dia sampaikan. Tetapi kami masih mendalami terus,” ucap Yusri seperti dikutip Antara, Selasa (10/8/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, tersangka sembari menangis membenarkan kelalaiannya dalam menjalankan tugas. dia juga menyatakan kalau sudah 599 kali menyuntikkan vaksin Covid-19 di sejumlah sentra vaksin dalam rangka membantu program vaksinasi nasional.

Yusri menjelaskan walaupun tersangka membenarkan kelalaiannya itu, akan tetapi polisi tetap mendalami sejumlah keterangan dari pihak lainnya, termasuk keterangan ahli, apakah ada motif lain dari tersangka melakukan perbuatan tersebut.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara Maryanto, penyelidikan perlu dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kejadian sesungguhnya dari video penyuntikan yang diklaim terjadi di salah satu tempat vaksinasi daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (6/8) lalu.

“Video itu bisa saja multitafsir, kita tidak dapat menduga-duga. Tetapi pada prinsipnya, kita (DPD) PPNI Jakarta Utara siap bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelidiki kasus ini,” ucap Maryanto.

Maryanto menjelaskan kasus ini perlu penyelidikan serta pengembangan yang mendalam dan menyeluruh, termasuk juga memeriksa pasien, pembuat, serta penyebar videonya. Kendati, menurut dia, proses hukum tetap harus dilakukan, dengan mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Yakni, asas penafsiran hukum yang menyatakan kalau hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Hukum yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang (UU) No 38 Tahun 2014 mengenai Keperawatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 38 Tahun 2014 mengenai Keperawatan.

“Jika memang hasil penyelidikan kasus terbukti terdakwa seorang perawat maka tidak semata-mata menggunakan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tapi pakai asas Lex Specialis Derogat Legi Generali,” ucap Maryanto.

Merujuk pada kedua hukum tersebut, dia menjelaskan kalau seorang perawat harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebelum menjalankan tugasnya. Kedua surat itu tidak bisa diperoleh dari pendidikan sarjana keperawatan saja, tetapi perlu juga mengikuti serangkaian uji kompetensi lainnya hingga dinyatakan lulus. (mg2/wib)

Tags: Polres Metro Jakarta UtaraPolriVaksin Kosong
Previous Post

Menyoal Pertumbuhan Ekonomi dan Ketimpangan Antar Kabupaten/Kota

Next Post

Bea Cukai dan Pemda Lakukan Koordinasi Demi Maksimalkan DBHCHT di Tengah Pandemi

Related Posts

garis-polisi
Megapolitan

Respons Kasus SMAN 72, Psikolog Tekankan Peran Aktif Orang Redam Bullying

Sabtu, 8 November 2025 - 22:12
Screenshot 2025-11-08 123441
Megapolitan

Hansip yang Gagalkan Curanmor di Jaktim Meninggal Dunia Usai Tertembak

Sabtu, 8 November 2025 - 12:51
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36
Megapolitan

Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

Sabtu, 8 November 2025 - 10:49
WhatsApp Image 2025-11-08 at 07.39.59
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 8 November 2025 - 08:32
IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
IMG-20251107-WA00244
Megapolitan

Genjot Kunjungan Wisatawan ke Setu Babakan dengan Renovasi PBB

Jumat, 7 November 2025 - 22:39
Next Post
indoposco Bea Cukai dan Pemda Lakukan Koordinasi Demi Maksimalkan DBHCHT di Tengah Pandemi

Bea Cukai dan Pemda Lakukan Koordinasi Demi Maksimalkan DBHCHT di Tengah Pandemi

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.