• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Instruksi Mendagri 30/2021 Telah Akomodir Moda Transportasi Udara

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 19:23
in Nasional
indoposco

Situasi bandara pada penerapan PPKM Darurat. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Selama ini syarat perjalanan melalui moda udara diskriminatif. Karena wajib PCR, sedangkan untuk moda lain (darat, KA, laut dan penyeberangan) boleh menggunakan swab antigen. Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Penerbangan Alvin Lie melalui gawai, Selasa (10/8/2021).

Kebijakan tersebut, menurut dia, menyebabkan jumlah pengguna transportasi udara merosot drastis.

BacaJuga:

Cegah Praktik Nonprosedural, Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal di Soetta

Skandal Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat: Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

PSO Jaga Mobilitas Lebih 155 Juta Penumpang, Pemerintah Pastikan Tarif Kereta Terjangkau

“Ini tidak hanya soal biaya, tapi juga soal waktu proses tes PCR yang butuh minimal 6 sampai 8 jam,” ungkapnya.

“Di berbagai daerah, terutama di Indonesia Timur, hasil PCR bahkan perlu waktu 2 sampai 3 hari karena keterbatasan ketersediaan alat proses,” imbuhnya.

Ia menilai, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 30 Tahun 2021 sudah sedikit mengakomodir. Walaupun idealnya syarat perjalanan moda udara tidak dibedakan dari moda lainnya.

Karena, menurutnya, sistem transportasi udara selama ini justru yang paling ketat dan patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Moda udara didukung juga kabin pesawat yang dilengkapi HEPA filter yg membersihkan udara dalam kabin pesawat dari bakteri, virus dan kontaminan lain hingga di atas 99 persen,” terangnya.

Sebelumnya, dalam instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 ada kebijakan pelonggaran prasyarat terhadap perjalanan udara yang telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua kali. Mereka kini tidak diwajibkan menjalani tes usap PCR. (nas)

Tags: InmendagripenerbanganTransportasi Udara

Berita Terkait.

Jemaah-haji
Nasional

Cegah Praktik Nonprosedural, Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal di Soetta

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:40
Nadiem
Nasional

Skandal Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat: Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:38
Penumpang-Kereta
Nasional

PSO Jaga Mobilitas Lebih 155 Juta Penumpang, Pemerintah Pastikan Tarif Kereta Terjangkau

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:07
Pesawat
Nasional

YLKI Kecam Kenaikan Fuel Surcharge, Minta Pemerintah Lindungi Konsumen

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:26
Peresmian
Nasional

Operasionalisasi 1.061 KDKMP Diresmikan Presiden, Menkop: Bukti Kehadiran Pemerintah Bangun Ekonomi Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:14
Jemaah-Haji
Nasional

Haji 2026, Timwas DPR Soroti Katering Telat dan Jemaah Terpisah di Tanah Suci

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2122 shares
    Share 849 Tweet 531
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.