• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejati Banten Limpahkan Berkas Perkara Mark Up Pengadaan Lahan Samsat Malingping

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 6 Agustus 2021 - 12:58
in Nasional
indoposco

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan. Foto : Benson/indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten limpahkan berkas perkara dugaan mark up pengadaan lahan gedung Samsat Malingping ke Pengadilan Negeri Serang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, berkas perkara sudah dilimpahkan guna mengadili pelaku. Dalam catatannya, kasus itu menelan kerugian negara Rp680 juta dengan tersangka atas nama Samad.

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

“Sudah dilimpah. Kerugian Rp680 juta. Tersangka satu orang atas nama Samad,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/8/2021).

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu proses penetapan jadwal sudang oleh Majelis Hakim.

“Nanti kita menunggu penetapan sidang oleh Majelis Hakim, karena yang menentukan sidang Majelis Hakim,” ungkapnya.

Saat disingguh tentang potensi keterlibatan pihak lain, Ivan tidak dapat menjawab dengan berandai-andai. Hal itu akan dilihat sesuai fakta persidangan.

“Nanti kita lihat fakta persidangan (kemungkinan tersangka baru),” terangnya.

Diketahui, modus pembelian dilakukan secara pribadi oleh tersangka karena mengetahui tanah itu akan dibangun gedung Samsat Malingping, dengan harga Rp100 ribu permeter.

Kemudian, tersangka belum sempat membalikan nama kepemilikan dari hasil pembelian tiga pemilik lahan. Dari penjualan itu, tersangka mendapat keuntungan Rp400 ribu permeter dari selisih harga jual pemerintah Rp500 ribu permeter.

Pengadaan lahan itu tersangka ketahui lantaran jabtannya sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Malingpung. Dalam proses pengadaan, tersangka berperan sebagai Sekretaris pelaksana pengadaan.

Lahan itu berlokasi di Jalan Raya Baru simpang Beyeh, Kilometer 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping.

Sumber dana itu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019. Saat itu, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mengalokasikan dana sebesar Rp4,6 miliar dengan peruntukan pengadaan lahan seluas satu hektare untuk pembangunan kantor UPT Samsat di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Realisasi pengadaan lahan tahun anggaran 2019 itu, didapat seluas 6.510 meter persegi dengan biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan sebesar Rp3,2 miliar. (son)

Tags: kejati bantenkorupsipengadaan lahanPengadaan Lahan Samsat Malingpingsamsat malingping

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nasional

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Senin, 27 April 2026 - 17:15
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1983 shares
    Share 793 Tweet 496
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.