• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan 1.567 Paket Pakaian Bekas

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 6 Agustus 2021 - 19:27
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan pakaian bekas/ballpress sejumlah 1.567 paket yang statusnya telah menjadi barang milik negara sesuai Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-14/MK.6/KN. Pemusnahan tersebut terlaksana pada Selasa (3/7/2021) di Tempat Penimbunan Pabean, Bagan Asahan.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki mengatakan ballpress yang dimusnahkan berasal dari pelimpahan eks penindakan yang dilakukan Patroli Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan. Barang tersebut terdiri dari 1.000 paket ballpress yang ditetapkan menjadi BMN sesuai surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nomor: KEP-31/WBC.02/KPP.MP.05/2020 dan 577 paket ballpress yang juga ditetapkan menjadi BMN sesuai surat Keputusan Kepala Kantor KPPBC TMP C Teluk Nibung Nomor: KEP-32/WBC.02/KPP.MP.05/2020 PADA 31 Januari 2020.

BacaJuga:

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

“Kami sisihkan pula sepuluh paket yang dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara dua orang yang masih dalam daftar pencarian orang/DPO. Adapun total nilai perkiraan barang-barang yang mengakibatkan kerugian negara dan dapat berdampak negatif bagi masyarakat tersebut ditaksir sekitar total nilai perkiraan Rp4.701 miliar,” ujarnya.

Ballpress dimusnahkan dengan cara dibakar dalam acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat dari instansi terkait, yaitu Kepala KPKNL Kisaran, Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan, Kepala Kepolisian Resort Kota Tanjung Balai, Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Tanjung Balai, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Tanjung Balai Asahan, dan Kepala Desa Bagan Asahan.

Dikatakan Tutut, importasi ballpress adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020. Kerugian negara atas ballpress dari sisi material tidak bisa dinilai karena merupakan barang larangan. Sedangkan dari sisi immaterial, menurut Tutut pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagaian besar industri kecil dan menengah (IKM) dan produk tekstil serta konveksi yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT dan konveksi yang tutup yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri.

Dari sisi kesehatan, importasi ballpress dikhawatirkan akan membawa penyakit yang dapat menular kepada pemakainya. Selain itu, importasi ballpress juga akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Teluk Nibungpemusnahan pakaian bekas

Berita Terkait.

BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer
Nusantara

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Rabu, 15 April 2026 - 00:12
Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG
Nusantara

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Selasa, 14 April 2026 - 23:06
Program Cakrawala-Recovery Sumatera
Nusantara

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

Selasa, 14 April 2026 - 21:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:54
HP
Nusantara

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:04
pp
Nusantara

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Selasa, 14 April 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2512 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.