• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Logika Pemerintah Aneh, OPSI: BSU Hanya Sasar Pekerja Formal Aktif

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 5 Agustus 2021 - 17:27
in Ekonomi
Ilustrasi bantuan. Foto: indoposco.id/Safar

Ilustrasi bantuan. Foto: indoposco.id/Safar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah untuk mendukung daya beli pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Program pemerintah tersebut sangat dinanti pekerja terdampak Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ia menyebut, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021 Pasal 1 angka 2 dan 3 penerima BSU adalah pekerja penerima upah atau yang biasa disebut pekerja formal dan terdaftar aktif (per Juni 2021) di BPJS Ketenagakerjaan.

BacaJuga:

Bank Jakarta Ramaikan Jakarta Fair 2026, JakOne Mobile Jadi Andalan Transaksi Pengunjung

INVIROTECH 2026 Jadi Panggung PLN Indonesia Power Tunjukkan Komitmen ESG dan Dekarbonisasi

Komisi IV DPR Dorong Keterlibatan Akademisi dalam RUU Pangan

“Kebijakan bantuan ini hanya dikhususkan untuk pekerja formal, sementara segmen kepesertaan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ada segmen pekerja bukan penerima upah (Pekerja informal), pekerja migran Indonesia (PMI), dan pekerja jasa konstruksi (Jakon),” ujar Timboel Siregar melalui gawai, Kamis (5/8/2021).

Ia mengatakan, hampir semua pekerja terdampak pandemi Covid-19, termasuk pekerja informal, PMI, dan Jakon. Salah satunya pekerja ojek online (Ojol), baik yang belum maupun yang sudah menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka (ojol) itu kategori pekerja informal dan terdampak akibat PPKM Darurat tapi tidak mendapatkan BSU. Penjaga toko di mall-mall yang memang tidak bisa bekerja karena mall-nya ditutup, mereka juga tidak mendapatkan BSU,” ungkapnya.

“Ada juga PMI kita yang pulang dari luar negeri karena terdampak pandemi Covid-19, dan pekerja Jakon yang proyeknya terhenti karena pandemi, yang memang butuh BSU, tapi tidak menjadi sasaran BSU,” imbuhnya.

Mereka semua, dikatakan Timboel, peserta yang membayar iuran BPJS ketenagakerjaan, sama seperti pekerja formal. Namun, justru mereka menjadi kelompok pekerja rentan yang sangat terdampak pandemi.

“Tahun lalu pun kelompok pekerja ini tidak dapat BSU, karena pemerintah hanya fokus pada pekerja formal. Tidak ada keberpihakan kepada kelompok pekerja rentan ini,” bebernya.

Saat ini BSU digelontorkan lagi dengan pemilahan peserta penerima BSU yang lebih terbatas. Kalau di tahun 2020 ada sekitar 12,4 juta pekerja formal yang dapat BSU, tahun ini hanya dialokasikan untuk sekitar 8,8 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, dengan disyaratkannya peserta aktif tersebut, maka sebenarnya pemerintah telah melakukan diskriminasi kepada pekerja formal yang tidak aktif karena menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dan pekerja formal yang tidak didaftarkan pemberi kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Logika berpikir pemerintah aneh, pekerja formal yang diberikan BSU adalah pekerja dengan status aktif. Yang artinya pekerja tersebut masih membayar iuran karena masih mendapatkan upah. Kenapa yang dibantu justru yang masih mendapatkan upah, bukan membantu pekerja yang upahnya dipotong atau pekerja yang di PHK karena PPKM Darurat ini,” tegasnya. (nas)

Tags: BSUopsiPPKM Darurat

Berita Terkait.

jakone
Ekonomi

Bank Jakarta Ramaikan Jakarta Fair 2026, JakOne Mobile Jadi Andalan Transaksi Pengunjung

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:13
Prestasi Bening Saguling Foundation dalam meraih Kalpataru Lestari 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Foto: Dokumen PLN IP
Ekonomi

INVIROTECH 2026 Jadi Panggung PLN Indonesia Power Tunjukkan Komitmen ESG dan Dekarbonisasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:39
abdul
Ekonomi

Komisi IV DPR Dorong Keterlibatan Akademisi dalam RUU Pangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:11
gadai
Ekonomi

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42
sigra
Ekonomi

Daihatsu Sigra dan Rocky Kembali Dapat Pengakuan di OTOMOTIF Award 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:19
wuling
Ekonomi

Dukungan untuk Talenta Kreatif, Wuling Hadir di Panggung Grand Final SUCI 12

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.