• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Disway

Polip 2 T

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 4 Agustus 2021 - 05:05
in Disway
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Dahlan Iskan

INDOPOSCO.ID – Si Cantik 5 ”i” kemarin minta saran saya: apakah perlu mengadukan Heryanti ke polisi. Saya pun menjawab: urusan Anda dengan Heryanti itu sebenarnya sepenuhnya bersifat perdata. Memang kalau dicari-cari bisa saja ditemukan unsur pidana, tapi pada dasarnya yang seperti itu bukan urusan polisi.

BacaJuga:

Rehabilitasi Ira

Jembatan Merah

Kangkung Babi

Si Cantik kemudian mengakui: uang Rp3 miliar yang dipinjamkan ke Heryanti itu untuk menjalankan bisnis. Heryanti punya bisnis ekspedisi. Juga bisnis pengadaan barang/jasa.

Si Cantik, yang pernah jadi remaja paling top se-Indonesia itu, juga mengakui bahwa Heryanti selalu ingkar janji. Ketika uang itu dia minta, Heryanti mengatakan uangnya masih terpakai di tempat lain: untuk mengurus penarikan uang ayahnya dari Singapura.

Awalnya, kata Si Cantik yang punya keahlian khusus ini, bisnis ekspedisi dan pengadaan barang Heryanti sangat baik. “Sejak pandemi benar-benar hancur,” ujarnya. Demikian juga bisnis pengadaan barangnya yang di Jakarta.

Si Cantik yang punya anak tiga orang, bersahabat sangat dekat dengan Heryanti yang punya anak satu orang. Silvy, yang terkenal di medsos (media sosial) itu, yang mejeng di pesawat pribadi dengan jam tangan seharga Rp2,5 miliar itu, bukan anak Heryanti. Dia adalah anak kakak Heryanti –berarti keponakan Heryanti.

Sebagai sahabat dekat, Heryanti pernah bercerita bahwa bisnis pengadaan barangnya sukses. Di Jakarta. Sampai menembus Istana–sejak dulu.

Maka kalau tahun lalu ada pengusaha yang mengadukan Heryanti ke Polda Metro Jaya tak lain juga terkait dengan proyek pengadaan itu.

Nama pengusaha yang mengadu itu: Ju Bang Kioh. Bang Kioh mengadukan Heryanti karena merasa ditipu Rp6 miliar. Kaitannya dengan proyek pengadaan barang di Istana. Proyek itu ternyata tidak ada, kata pengaduan itu. Uang Rp6 miliar tersebut, katanya, habis untuk mengurus penarikan dana ayah Heryanti (Akidi Tio) di Singapura.

Coba tidak pandemi, saya ingin ke Singapura. Ingin menelusuri sendiri dana itu. Saya punya network di sana. Saya sudah tahu ke bank mana Heryanti mengurus dana itu. Saya juga tahu bank tersebut sekarang menjadi anak perusahaan bank yang sangat besar di Singapura.

Perkiraan saya: Pak Aki punya bisnis di Singapura –juga di Hongkong.

Bagi orang Tionghoa kaya Palembang, punya bisnis di Singapura bukan barang baru. Ada orang Palembang yang sangat terkenal di Palembang dan di Singapura. Juga di Jakarta. Namanya Tong Djou. Saya juga kenal baik dengan Tong Djou –sebelum meninggal dua tahun lalu.

Aki adalah pengusaha angkatan Tong Djou. Generasi sekarang tidak kenal nama itu. Tapi di generasi saya, siapa yang tidak tahu Tong Djou: ia pengusaha minyak yang dibesarkan oleh Dirut Pertamina Ibnu Sutowo.

Perkiraan saya: Aki punya beberapa partner di bisnis itu. Tapi Aki kan sudah meninggal 12 tahun lalu. Berarti selama, setidaknya, 12 tahun terakhir perusahaan itu berjalan tanpa Aki. Setidaknya sudah 12 tahun pula tidak ada yang mewakili Aki dalam setiap RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) di perusahaan itu. Padahal RUPS adalah lembaga tertinggi di sebuah perusahaan. Bisa memutuskan apa saja.

Perkiraan saya: Aki bukan pemegang saham mayoritas di perusahaan itu. Sehingga RUPS selalu sah tanpa kehadiran Aki. Tentu undangan RUPS untuk Aki sudah selalu dikirim. Ke alamat Aki yang didaftarkan ke perusahaan.

Tentu Aki memakai alamat di Singapura. Entah di alamat mana. Hanya perusahaan itu yang tahu.

Bisa saja Aki memakai alamat kantor pengacara di sana. Biasa seperti itu. Kira-kira 30 tahun lalu saya juga punya perusahaan di Singapura –alamat Singapura saya juga di kantor pengacara.

12 tahun itu lama sekali. Saya bisa membayangkan apa saja yang terjadi di perusahaan itu selama 12 tahun. Bisa saja saham Aki sudah hilang atau dihilangkan. Itu mudah. Apalagi kalau lewat hostile.

Perkiraan saya: salah satu pemegang saham di perusahaan itu juga kecewa. Yang kecewa itulah yang memberi tahu anak-anak Aki: “papamu punya harta di Singapura”.

Perkiraan saya: anak-anak Aki lantas mulai mengurus harta itu. Tapi masalahnya tidak sederhana. Lalu enam anak Aki ”menyerah”. Ruwet. Tidak mau lagi mengurusnya.

Tinggal Heryanti sendiri yang masih bersemangat. Biar pun perlu biaya mahal.

Biaya itu bukan untuk nyogok. Tidak ada budaya sogok di Singapura.

Tapi Heryanti harus menyewa pengacara. Yang biayanya dihitung berdasarkan jam itu. Mereka senang saja Anda minta pandangan sebanyak-banyaknya dari pengacara. Kian lama kian baik –argometernya jalan terus.

Penjelasan pengacara itu bisa saja kian membuat Heryanti punya harapan besar. Lalu diuruslah bersama pengacara itu: argometer jalan terus.

Perkiraan saya: Heryanti kecewa dengan pengacara yang pertama. Lalu kenal pengacara lainnya. Yang memberi harapan lebih besar. Heryanti pun ganti pengacara. Harus diskusi lagi dengan pengacara baru berjam-jam –argometer jalan terus.

Saya tidak berani memperkirakan apakah Heryanti juga kecewa dengan pengacara kedua. Sehingga harus mencari pengacara ketiga dan seterusnya.

Yang jelas nasib Heryanti berakhir di kantor polisi, Senin (2/8/2021) siang lalu. Dia dinyatakan sebagai tersangka. Saya tidak tahu yang mana yang dianggap kriminal. Apakah orang mau menyumbang, lalu tidak jadi menyumbang itu perbuatan pidana?

Senin sore Heryanti tidak jadi berstatus tersangka. Kahumas Polda Sumsel menegaskan Heryanti belum tersangka. Lalu jam 23.00 WIB, Heryanti dibolehkan meninggalkan kantor polisi.

Kemarin, Selasa (3/8/2021) pagi, banyak polisi di rumah Heryanti. Juga ada sebuah ambulans di depan rumah itu. Selasa kemarin seharusnya Heryanti kembali ke kantor polisi. Diperiksa lagi.

Tapi Heryanti sakit. Sakit polip-nya kambuh.

Mestinya, Selasa kemarin, uang Si Cantik Rp3 miliar juga cair –sesuai janji terbaru Heryanti lewat telepon sembunyi-sembunyi dari kantor polisi.

Karena polip, Heryanti urung diperiksa. Juga karena polip, Heryanti tidak bisa sembunyi-sembunyi lagi menelepon Si Cantik untuk menjanjikan uang itu cair kapan lagi. (*)

Tags: disway
Berita Sebelumnya

PPKM di Garut Diperpanjang karena Kasus Kematian Tinggi

Berita Berikutnya

Joe Hart Segera Tinggalkan Tottenham Hotspur untuk Gabung ke Celtic

Berita Terkait.

disway-kamis
Disway

Rehabilitasi Ira

Kamis, 27 November 2025 - 08:00
disway
Disway

Jembatan Merah

Rabu, 26 November 2025 - 08:00
disway
Disway

Kangkung Babi

Selasa, 25 November 2025 - 08:00
disway-sabtu
Disway

Batalyon Ternak

Senin, 24 November 2025 - 08:00
disway-Minggu-780x470
Disway

Airmata Ira

Minggu, 23 November 2025 - 08:00
disway-sabtu
Disway

Celana Koteka

Sabtu, 22 November 2025 - 08:00
Berita Berikutnya
Joe Hart Segera Tinggalkan Tottenham Hotspur untuk Gabung ke Celtic

Joe Hart Segera Tinggalkan Tottenham Hotspur untuk Gabung ke Celtic

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.