• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polres Bekasi Ringkus Pemalsu Kartu Vaksin dan Surat Antigen

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 3 Agustus 2021 - 23:47
in Megapolitan
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Komisaris Besar (Kombes) Hendra Gunawan mengungkap kronologis kasus pemalsuan dokumen kartu vaksin dan surat hasil pemeriksaan antigen di lobi Markas Polres Metro Bekasi, Selasa (3/8). Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Komisaris Besar (Kombes) Hendra Gunawan mengungkap kronologis kasus pemalsuan dokumen kartu vaksin dan surat hasil pemeriksaan antigen di lobi Markas Polres Metro Bekasi, Selasa (3/8). Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi, Jawa Barat, meringkus dua orang karyawan tempat usaha fotokopi berinisial AI dan HH yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kartu vaksinasi dan surat hasil pemeriksaan rapid antigen.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi, Komisaris Besar (Kombes) Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tempat fotokopi yang diduga menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan surat hasil antigen palsu di Jalan Raya Industri Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.

BacaJuga:

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

“Saat ditelusuri, laporan tersebut rupanya terbukti. Tim Opsnal mendatangi tempat tersebut guna melakukan klarifikasi informasi tersebut,” kata Hendra di Cikarang, Selasa (3/8).

Dari hasil pemeriksaan, pemalsuan kartu vaksin dan surat antigen itu dilakukan pelaku dengan mengandalkan mesin scan. Kartu vaksin dan surat hasil antigen mereka pindai hingga menjadi soft file.

“Didapati bahwa AI dan HH (karyawan) memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputer. HH dan AI berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi,” katanya, dikutip dari Antara.

Ide pemalsuan ini muncul saat kedua pelaku menerima jasa memindai dokumen asli kartu vaksin dan hasil tes antigen. Hasil pemindaian itu kemudian mereka simpan. Ketika ada masyarakat yang membutuhkan, mereka kemudian mengubahnya menggunakan aplikasi photoshop.

“Pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara, men- scan dokumen asli dari pelanggan lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid,” ucapnya.

Hendra mengatakan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan pelaku sejak Juni 2021 lalu.

Kedua pelaku mengaku banyaknya masyarakat yang membutuhkan surat keterangan itu menjadi alasan mereka menerima jasa pemalsuan dokumen tersebut.

Hendra menyebut tarif pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp15.000-25.000 per lembar sedangkan keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp240.000.

“Karena kebutuhan untuk perjalanan atau bekerja. Tapi bukan berarti praktik semacam ini dibolehkan,” katanya.

Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat personal komputer, satu unit printer merek Epson, satu unit scanner merk Canon, tiga lembar kartu vaksinasi, sembilan lembar surat hasil pemeriksaan antigen, dan empat lembar surat hasil pemeriksaan antibody.

Kedua pelaku dijerat pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) dan pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang- undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian pasal 263 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP. (mg1)

Tags: covid-19Kota BekasiPolres BekasiPolriSertifikat Vaksin

Berita Terkait.

padam
Megapolitan

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:40
ppk
Megapolitan

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:02
PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern
Megapolitan

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:15
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:44
Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal
Megapolitan

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:02
Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya
Megapolitan

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6040 shares
    Share 2416 Tweet 1510
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.