• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Manfaatkan Reservasi Online Jaga Prokes, Pencairan BPUM Hanya Satu Kali untuk 1 NIK

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 2 Agustus 2021 - 14:53
in Ekonomi
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditunjuk menjadi salah satu mitra pemerintah dalam penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Setiap pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) untuk menjadi penerima BPUM memiliki hak mencairkan 1 kali dana BPUM sesuai dengan data 1 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam satu tahun anggaran.

Sebagai bank penyalur BPUM, perseroan membuat terobosan berupa BPUM Reservation System untuk memudahkan dan mempercepat pencairan BPUM, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih tinggi dalam beberapa pekan terakhir. Proses pengecekan dan pencairan bantuan dengan sistem reservasi tersebut dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

BacaJuga:

Pertamina Drilling Unjuk Gigi di Asia, Teknologi ERRA Jadi Sorotan Dunia

Respons Gejolak Geopolitik, Komisi XI: Revisi UU P2SK Kunci Perdalam Pasar Keuangan dan Jaga Stabilitas Ekonomi

Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

Sesudah mendapat antrean kuota, penerima BPUM bisa mendatangi unit kerja BRI yang dituju dan diwajibkan untuk menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, masyarakat hanya bisa melakukan pencairan BPUM sebanyak satu kali.

“Setiap proses pencairan BPUM akan tercatat pada database kami, sehingga apabila ada upaya klaim melebihi batasan otomatis akan tertolak oleh sistem,” ungkapnya.

Bagi masyarakat penerima BPUM yang belum mencairkan haknya bisa mengecek status bantuan tersebut secara online lewat https://eform.bri.co.id/bpum. Mereka dapat melakukan reservasi online sesuai dengan kuota Kantor BRI yang dipilih. Setelah tanggal yang ditentukan tiba, maka penerima BPUM dapat datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Sesuai aturan dari pemerintah jangka waktu pencairan BPUM pada tahun 2021 diperpanjang hingga lima bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan. Apabila dalam kurun waktu tersebut, penerima BPUM tidak mencairkan, maka dana BPUM akan dikembalikan ke kas Negara.

Sampai dengan Juni 2021, tercatat jumlah penerima BPUM melalui BRI berjumlah 7,52 juta dengan total jumlah bantuan yg disalurkan sebesar Rp9,03 triliun. Saat ini perseroan telah memproses pencairan BPUM mencapai 76 persen dari target yang ditetapkan tersebut. (adv)

Tags: Bantuan Produktif Usaha MikroBBRIBPUMbriPENUMKM

Berita Terkait.

Presentasi
Ekonomi

Pertamina Drilling Unjuk Gigi di Asia, Teknologi ERRA Jadi Sorotan Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 09:10
andreas
Ekonomi

Respons Gejolak Geopolitik, Komisi XI: Revisi UU P2SK Kunci Perdalam Pasar Keuangan dan Jaga Stabilitas Ekonomi

Minggu, 5 April 2026 - 03:30
avtur
Ekonomi

Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

Minggu, 5 April 2026 - 01:11
bbg
Ekonomi

Dorong Kemandirian Energi, Komisaris Utama PGN Gunakan Dual Fuel BBM-BBG

Sabtu, 4 April 2026 - 22:02
Rinto-Pudyantoro
Ekonomi

Efek Berganda Hulu Migas: dari Penerimaan Negara hingga Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 18:09
Perwira Pertamina
Ekonomi

Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia

Sabtu, 4 April 2026 - 02:49

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.