• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pembakaran Limbah Medis Covid-19 Berpotensi Cemari Udara dan Tanah

Redaksi by Redaksi
Jumat, 30 Juli 2021 - 11:21
in Headline
indoposco

Karyawan melakukan proses pembakaran limbah medis dengan menggunakan mesin incinerator di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengolahan limbah medis akibat pandemi Covid-19 harus dilakukan secara khusus, karena dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk membantu pengolahan limbah. Saat ini terdapat insinerator yang belum mendapat izin dapat digunakan untuk mengolah limbah B3 medis.

Pemerintah telah melakukan sejumlah relaksasi izin untuk operasional tersebut. Insinerator yang dapat beroperasi memiliki suhu 800 derajat celcius. Operasionalnya akan diawasi pemerintah.

Menurut Manager Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dwi Sawung insinerasi atau pembakaran sampah berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

“Kalau sampahnya dibakar jadi pencemaran udara dan tanah. Dibuang sembarangan mengotori perairan. Alat pelindung diri (APD), terutama masker jadi masalah mencemari perairan,” kata Dwi Sawung melalui gawai di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Menurutnya, cara yang baik mengolah limbah medis ialah jika alat pelindung diri bisa didesinfeksi. Selain itu, dapat mendaur ulang limbah medis Covid-19.

“Kalau APD bisa didisinfeksi kemudian dicacah. Kalau ada fasilitas yang bisa daur ulang jadi benda lain bisa saja. Tapi, mungkin pemerintah saat ini mau mudahnya saja dibakar,” ujarnya.

Ia menyatakan, sejak sebelum adanya pandemi Covid-19, sudah menjadi masalah yang cukup mengkhawatirkan. Apalagi saat pandemi Covid-19, perlu menjadi perhatian serius dan khusus.

“Sebaiknya melakukan tata ulang pengelolaan limbah medis, sebelum pendemi juga banyak masalah soal limbah medis ini,” imbuh Sawung.

Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Intan Suci Nurhati mengatakan, insinerator memang memiliki dampak negatif bagi lingkungan, oleh karena itu perizinannya ketat.

Namun di satu sisi, kebutuhan insinerator untuk menanggulangi lonjakan limbah medis juga meningkat. Langkah yang dipilih pemerintah tentu telah melalui pertimbangan yang matang.

“Strategi yang diambil oleh pemerintah merupakan jalan tengah mengingat situasi yang luar biasa saat ini,” nilai Intan.

Adapun limbah medis yang masuk kategori B3 tersebut antara lain infus bekas, masker, fail vaksin, jarum suntik, faceshield, perban, hazmat, alat pelindung diri, sarung tangan alat PCR antigen, dan alkohol pembersih swab. (dan)

Tags: covid-19limbah medis Covid-19pencemaran udara
Previous Post

Masyarakat Papua Harus Waspada Provokasi Penganiayaan Warganya

Next Post

Makan Lipan, Biaya Pakan Ikan Hias Sewaan Pemkot Tembus Rp40 Juta

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
indoposco

Makan Lipan, Biaya Pakan Ikan Hias Sewaan Pemkot Tembus Rp40 Juta

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2601 shares
    Share 1040 Tweet 650
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.