• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pembakaran Limbah Medis Covid-19 Berpotensi Cemari Udara dan Tanah

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 30 Juli 2021 - 11:21
in Headline
indoposco

Karyawan melakukan proses pembakaran limbah medis dengan menggunakan mesin incinerator di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengolahan limbah medis akibat pandemi Covid-19 harus dilakukan secara khusus, karena dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk membantu pengolahan limbah. Saat ini terdapat insinerator yang belum mendapat izin dapat digunakan untuk mengolah limbah B3 medis.

BacaJuga:

Tiga TNI Gugur di Lebanon, DK PBB Tuntut Investigasi Serangan Israel

Seskab Teddy Makin Dominan di Panggung Komunikasi, Sinyal Lemahnya Peran Menteri?

Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR Tekankan Pentingnya Pahami Ide dan Konsep Kreatif

Pemerintah telah melakukan sejumlah relaksasi izin untuk operasional tersebut. Insinerator yang dapat beroperasi memiliki suhu 800 derajat celcius. Operasionalnya akan diawasi pemerintah.

Menurut Manager Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dwi Sawung insinerasi atau pembakaran sampah berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

“Kalau sampahnya dibakar jadi pencemaran udara dan tanah. Dibuang sembarangan mengotori perairan. Alat pelindung diri (APD), terutama masker jadi masalah mencemari perairan,” kata Dwi Sawung melalui gawai di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Menurutnya, cara yang baik mengolah limbah medis ialah jika alat pelindung diri bisa didesinfeksi. Selain itu, dapat mendaur ulang limbah medis Covid-19.

“Kalau APD bisa didisinfeksi kemudian dicacah. Kalau ada fasilitas yang bisa daur ulang jadi benda lain bisa saja. Tapi, mungkin pemerintah saat ini mau mudahnya saja dibakar,” ujarnya.

Ia menyatakan, sejak sebelum adanya pandemi Covid-19, sudah menjadi masalah yang cukup mengkhawatirkan. Apalagi saat pandemi Covid-19, perlu menjadi perhatian serius dan khusus.

“Sebaiknya melakukan tata ulang pengelolaan limbah medis, sebelum pendemi juga banyak masalah soal limbah medis ini,” imbuh Sawung.

Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Intan Suci Nurhati mengatakan, insinerator memang memiliki dampak negatif bagi lingkungan, oleh karena itu perizinannya ketat.

Namun di satu sisi, kebutuhan insinerator untuk menanggulangi lonjakan limbah medis juga meningkat. Langkah yang dipilih pemerintah tentu telah melalui pertimbangan yang matang.

“Strategi yang diambil oleh pemerintah merupakan jalan tengah mengingat situasi yang luar biasa saat ini,” nilai Intan.

Adapun limbah medis yang masuk kategori B3 tersebut antara lain infus bekas, masker, fail vaksin, jarum suntik, faceshield, perban, hazmat, alat pelindung diri, sarung tangan alat PCR antigen, dan alkohol pembersih swab. (dan)

Tags: covid-19limbah medis Covid-19pencemaran udara

Berita Terkait.

tni
Headline

Tiga TNI Gugur di Lebanon, DK PBB Tuntut Investigasi Serangan Israel

Kamis, 2 April 2026 - 12:12
teddy
Headline

Seskab Teddy Makin Dominan di Panggung Komunikasi, Sinyal Lemahnya Peran Menteri?

Kamis, 2 April 2026 - 10:10
amsal
Headline

Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR Tekankan Pentingnya Pahami Ide dan Konsep Kreatif

Kamis, 2 April 2026 - 09:39
djamari
Headline

Pelaku Serangan Pasukan TNI di Lebanon Harus Diadili Tanpa Kekebalan

Kamis, 2 April 2026 - 09:18
Tiga Prajurit Gugur, TNI Tetap Kirim 756 Pasukan Baru ke Lebanon
Headline

Tiga Prajurit Gugur, TNI Tetap Kirim 756 Pasukan Baru ke Lebanon

Kamis, 2 April 2026 - 03:21
Tiga Prajurit Gugur, TNI Tetap Kirim 756 Pasukan Baru ke Lebanon
Headline

Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon Ditarget Tiba Akhir Pekan, Terkendala Administrasi dan Akses Penerbangan

Kamis, 2 April 2026 - 00:47

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.