• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Kabulkan Pembatalan Uji Materi UU KPK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 30 Juli 2021 - 18:50
in Nasional
Tangkapan layar Ketua MK Anwar Usman membacakan ketetapan Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Jumat (30/7/2021). Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

Tangkapan layar Ketua MK Anwar Usman membacakan ketetapan Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Jumat (30/7/2021). Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi( MK) mengabulkan pembatalan uji materi Pasal 69 C Undang- Undang No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedua atas UU No. 30/ 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (Caci).

” Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” tutur Ketua MK Anwar Usman disaat membacakan ketetapan perkara No 25 atau PUU-XIX/2021 di Jakarta, Jumat (30/7).

BacaJuga:

Ratusan Ribu Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, DPR RI: Ringankan Beban Pemda

Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo

PPPK Daerah Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, DPD RI: Kebijakan Penuhi Prinsip Pemerataan dan Berkeadilan

Kedua, menyatakan permohonan pemohon mengenai pengujian kata” dapat” serta frasa” ketentuan perundang-undangan” dalam Pasal 69 B Ayat (1), dan dalam Pasal 69 C UU Nomor. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.

Dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual itu, majelis hakim juga menyatakan pemohon sekaligus Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman serta Komaryono tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

Memerintahkan Panitera MK untuk mencatat Mengenai pencabutan kembali permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik serta mengembalikan salinan berkas kepada pemohon.

Sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan, yang awal diagendakan pada tanggal 21 Juni 2021, MK menerima surat dari pemohon Mengenai penarikan kembali pengujian UU dalam perkara yang diajukan.

Untuk meminta konfirmasi Mengenai pencabutan itu, sidang yang awalnya dijadwalkan pada 24 Juni batal karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Setelah itu, MK kembali menunda sidang pada tanggal 22 Juli 2021 sebab perpanjangan PPKM. Pada sidang 22 Juli itu majelis hakim panel menerima konfirmasi dari pemohon yang membenarkan penarikan permohonan a quo. (mg2)

Tags: KPKMKUji Materi UU KPK

Berita Terkait.

fikri
Nasional

Ratusan Ribu Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, DPR RI: Ringankan Beban Pemda

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:08
kemendes
Nasional

Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:23
sultan
Nasional

PPPK Daerah Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, DPD RI: Kebijakan Penuhi Prinsip Pemerataan dan Berkeadilan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:11
Yohanes-Tola
Nasional

Pimpin PMKRI 2026-2028, Yohanes Tola Serukan Rekonsiliasi dan Solidaritas untuk Flores

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:06
Pengurus-AMKI
Nasional

Dadang Rachmat Gantikan Tundra Meliala sebagai Ketua Umum AMKI Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:45
UNTAR
Nasional

PKKMB Untar 2026, Membuka Langkah Mahasiswa Baru Menjelajahi Peluang Tanpa Batas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:05

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.