• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Kabulkan Pembatalan Uji Materi UU KPK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 30 Juli 2021 - 18:50
in Nasional
Tangkapan layar Ketua MK Anwar Usman membacakan ketetapan Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Jumat (30/7/2021). Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

Tangkapan layar Ketua MK Anwar Usman membacakan ketetapan Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Jumat (30/7/2021). Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi( MK) mengabulkan pembatalan uji materi Pasal 69 C Undang- Undang No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedua atas UU No. 30/ 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (Caci).

” Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” tutur Ketua MK Anwar Usman disaat membacakan ketetapan perkara No 25 atau PUU-XIX/2021 di Jakarta, Jumat (30/7).

BacaJuga:

SMI 2026 “Rising from Disaster”: Kebangkitan Ekonomi dan Budaya dari Tanah Batak Menuju Panggung Dunia

DPR Soroti Kampanye LGBTQ di Medsos, Sebut Ancaman Tak Lagi Hanya Bersifat Militer

Wamendiktisaintek: SMA Unggul Garuda Cetak Lulusan Berkarakter dan Bertanggung Jawab 

Kedua, menyatakan permohonan pemohon mengenai pengujian kata” dapat” serta frasa” ketentuan perundang-undangan” dalam Pasal 69 B Ayat (1), dan dalam Pasal 69 C UU Nomor. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.

Dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual itu, majelis hakim juga menyatakan pemohon sekaligus Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman serta Komaryono tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

Memerintahkan Panitera MK untuk mencatat Mengenai pencabutan kembali permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik serta mengembalikan salinan berkas kepada pemohon.

Sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan, yang awal diagendakan pada tanggal 21 Juni 2021, MK menerima surat dari pemohon Mengenai penarikan kembali pengujian UU dalam perkara yang diajukan.

Untuk meminta konfirmasi Mengenai pencabutan itu, sidang yang awalnya dijadwalkan pada 24 Juni batal karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Setelah itu, MK kembali menunda sidang pada tanggal 22 Juli 2021 sebab perpanjangan PPKM. Pada sidang 22 Juli itu majelis hakim panel menerima konfirmasi dari pemohon yang membenarkan penarikan permohonan a quo. (mg2)

Tags: KPKMKUji Materi UU KPK

Berita Terkait.

smi
Nasional

SMI 2026 “Rising from Disaster”: Kebangkitan Ekonomi dan Budaya dari Tanah Batak Menuju Panggung Dunia

Senin, 6 Juli 2026 - 10:30
lgbt
Nasional

DPR Soroti Kampanye LGBTQ di Medsos, Sebut Ancaman Tak Lagi Hanya Bersifat Militer

Senin, 6 Juli 2026 - 09:09
Wamendiktisaintek: SMA Unggul Garuda Cetak Lulusan Berkarakter dan Bertanggung Jawab 
Nasional

Wamendiktisaintek: SMA Unggul Garuda Cetak Lulusan Berkarakter dan Bertanggung Jawab 

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:01
Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko
Nasional

Penyelidikan dan Penegakan Hukum Pembakar Pesawat AMA, Begini Respons Menko Polkam

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:03
SPMB PJJ Jemput Bola, Jutaan Anak Putus Sekolah Punya Harapan Baru
Nasional

SPMB PJJ Jemput Bola, Jutaan Anak Putus Sekolah Punya Harapan Baru

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:04
Survei: Orang Tua Khawatir Sistem SPMB 2026 Bermasalah dan Rawan Kecurangan
Nasional

Survei: Orang Tua Khawatir Sistem SPMB 2026 Bermasalah dan Rawan Kecurangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:28

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2240 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang
Olahraga

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Editor Laurens Dami
Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27

INDOPOSCO.ID – Kylian Mbappe kembali membuktikan perannya sebagai sosok penentu bagi Timnas Prancis di Piala Dunia FIFA 2026. Sang kapten...

SelengkapnyaDetails
Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:13
Pemain-Argentina

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.