• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Kabulkan Pembatalan Uji Materi UU KPK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 30 Juli 2021 - 18:50
in Nasional
Tangkapan layar Ketua MK Anwar Usman membacakan ketetapan Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Jumat (30/7/2021). Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

Tangkapan layar Ketua MK Anwar Usman membacakan ketetapan Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Jumat (30/7/2021). Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi( MK) mengabulkan pembatalan uji materi Pasal 69 C Undang- Undang No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedua atas UU No. 30/ 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (Caci).

” Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” tutur Ketua MK Anwar Usman disaat membacakan ketetapan perkara No 25 atau PUU-XIX/2021 di Jakarta, Jumat (30/7).

BacaJuga:

Buntut Kontroversi Juri, Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang

Didukung BNPB dan Basarnas, Prodi Manajemen Bencana BLU Kini Makin Diminati

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Kedua, menyatakan permohonan pemohon mengenai pengujian kata” dapat” serta frasa” ketentuan perundang-undangan” dalam Pasal 69 B Ayat (1), dan dalam Pasal 69 C UU Nomor. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.

Dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual itu, majelis hakim juga menyatakan pemohon sekaligus Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman serta Komaryono tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

Memerintahkan Panitera MK untuk mencatat Mengenai pencabutan kembali permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik serta mengembalikan salinan berkas kepada pemohon.

Sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan, yang awal diagendakan pada tanggal 21 Juni 2021, MK menerima surat dari pemohon Mengenai penarikan kembali pengujian UU dalam perkara yang diajukan.

Untuk meminta konfirmasi Mengenai pencabutan itu, sidang yang awalnya dijadwalkan pada 24 Juni batal karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Setelah itu, MK kembali menunda sidang pada tanggal 22 Juli 2021 sebab perpanjangan PPKM. Pada sidang 22 Juli itu majelis hakim panel menerima konfirmasi dari pemohon yang membenarkan penarikan permohonan a quo. (mg2)

Tags: KPKMKUji Materi UU KPK

Berita Terkait.

Ahmad-Muzani
Nasional

Buntut Kontroversi Juri, Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02
Arief-Wibowo
Nasional

Didukung BNPB dan Basarnas, Prodi Manajemen Bencana BLU Kini Makin Diminati

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:40
SBN
Nasional

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:19
Abdul-Aziz
Nasional

PTKIN Kini Jadi Kampus Modern, Padukan Sains, dan Nilai Moderasi Beragama

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:07
Prabowo
Nasional

Perkuat Fasilitas Kesehatan Dasar, Prabowo Akan Perbaiki 5.000 Puskesmas

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:26
Abdul-Aziz
Nasional

Alhamdulillah, Calon Mahasiswa Difabel Miliki Kesempatan Kuliah di PTKIN

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1058 shares
    Share 423 Tweet 265
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.