INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan tidak akan menoleransi apabila ada oknum baik di tingkat RT, RW, Pekerja Sosial Masyarkat (PSM) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangerang yang melakukan perbuatan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menegaskan Pemkot Tangerang tidak menoleransi tindakan pungutan liar di Kota Tangerang yang dilakukan dari pihak mana pun terkait bantuan sosial termasuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Jika ada yang mengetahui atau mengalami adanya tindakan tersebut silakan dilaporkan ke pihak berwajib, tidak perlu takut,” ujar Arief melalui keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).
Arief menegaskan apa pun jenis bantuannya baik Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun PKH, jika mengalami pungli harus ditindak tegas dan silakan laporkan ke pihak berwajib.
Arief juga menekankan Pemkot Tangerang juga telah meminta jajaran kepolisian dan juga Kejaksaan Negeri untuk menindak tegas para pelaku pungli yang merugikan masyarakat khususnya penerima bansos.
“Silakan dilaporkan, dan akan ditindak dengan tegas,” tegas Arief. (dam)








