INDOPOSCO.ID – Satgas Penanganan COVID- 19 Kota Sorong menemukan 11 penumpang dengan kartu tanda penduduk( KTP) luar Provinsi Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa mengantongi surat izin masuk dari satgas sebagai syarat dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam edaran Wali Kota Sorong mengenai PPKM.
Sebanyak 11 penumpang pesawat Sriwijaya Air, Batik Air, serta Garuda Indonesia dari Bandara Jakarta dan Makassar tersebut ditemukan disaat Tim Satgas Penanganan COVID- 19 melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM) di Bandara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Rabu.
Rodney, petugas lapangan Satgas Penanganan COVID- 19 Kota Sorong yang melakukan pengecekan dokumen perjalanan penumpang yang tiba di bandara tersebut, ke- 11 penumpang itu memiliki KTP luar Provinsi Papua Barat, tetapi lolos naik pesawat tanpa ada surat izin masuk dari satgas sesuai edaran Wali Kota Sorong mengenai PPKM.
” Mereka memiliki dokumen perjalanan lainnya seperti hasil tes usap COVID- 19 serta vaksin, namun tidak memiliki surat izin masuk dari Satgas Penanganan COVID- 19 Kota Sorong,” tuturnya.
Ia menjelaskan kalau temuan itu sudah kesekian kali sehingga dapat disimpulkan bahwa maskapai serta bandara asal pelaku perjalanan mengabaikan surat edaran Wali Kota Sorong mengenai PPKM.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID- 19 Kota Sorong Herlin Sasabone yang memberikan keterangan terpisah membenarkan kalau dalam melakukan pengawasan penerapan PPKM di bandara Sorong, tim lapangan satgas menemukan 11 penumpang tiba dari Jakarta serta Makassar tanpa dilengkapi dokumen syarat perjalanan surat izin masuk Kota Sorong sesuai edaran Wali Kota mengenai PPKM.
Beliau menjelaskan kalau Tim lapangan Satgas Penanganan COVID- 19 Kota Sorong yang bertugas di bandara langsung memberi peringatan kepada belasan pelaku perjalanan itu.
Ditegaskanya bahwa sejak awal penerapan PPKM sesuai edaran Wali Kota Sorong itu telah disosialisasikan, tetapi masih didapati pelanggaran yang terjadi, yaitu kelengkapan surat izin masuk Kota Sorong oleh pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara.
” Kita berharap dalam masa pemberlakuan PPKM tidak ada lagi ditemukan pelanggaran administrasi masuk Kota Sorong oleh para pelaku perjalanan dengan pesawat udara,” begitu Herlin Sasabone. (bro)




















