• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Semester I-2021, Bea Cukai se-Jawa Tengah dan DIY Amankan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 28 Juli 2021 - 14:11
in Nusantara
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mengakhiri semester I tahun 2021, Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak 227 kasus penyelundupan rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 juta batang rokok senilai Rp27,14 miliar telah diamankan. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp17,79 miliar.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal.

BacaJuga:

DMC Dompet Dhuafa Terus Sisir Area Terdampak Longsor, Belasan Korban Masih Tertimbun

Mendes Yandri Deklarasikan Gotong Royong Bangun Desa Bersinar di Bengkulu

Dimyati Berharap Pecatur Banten Berprestasi di Tingkat Nasional

“Upaya yang kami lakukan untuk mewujudkan fungsi bea cukai sebagai community potector tidak hanya di level internal Bea Cukai saja, tetapi kami juga terus melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pendekatan kepada masyarakat,” ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Sosialisasi dan edukasi lewat program Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat menjadi rutinitas Bea Cukai sebagai upaya preventif untuk mencegah maraknya peredaran maupun konsumsi rokok ilegal.

“Sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai rokok ilegal akan terus kami tingkatkan baik secara tatap muka maupun daring yang juga merupakan salah satu pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau),” ujar Tri Wikanto.

Dia juga berharap, pemerintah Daerah penerima DBHCHT dapat memanfaatkan seoptimal mungkin dananya sesuai ketentuan yang berlaku. Pembangunan KIHT menjadi salah satu contoh program yang bisa dilakukan terlebih bagi daerah yang menjadi sentra produksi hasil tembakau. KIHT akan membantu menekan peredaran rokok illegal sekaligus memberdayakan UMKM dan masyarakat.

Tri Wikanto juga mengungkapkan, pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan mendapatkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Cukai. Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ipo)

Tags: Bea Cukaipenyelundupan rokok ilegalrokok ilegal
Berita Sebelumnya

Lima Strategi Percepatan Vaksinasi di Jabar

Berita Berikutnya

Gagal Lolos Semifinal Olimpiade Tokyo, Praveen/Melati Akui Banyak Kesalahan

Berita Terkait.

1000407734
Nusantara

DMC Dompet Dhuafa Terus Sisir Area Terdampak Longsor, Belasan Korban Masih Tertimbun

Minggu, 16 November 2025 - 20:22
1000407627
Nusantara

Mendes Yandri Deklarasikan Gotong Royong Bangun Desa Bersinar di Bengkulu

Minggu, 16 November 2025 - 19:47
WhatsApp Image 2025-11-16 at 17.33.07
Nusantara

Dimyati Berharap Pecatur Banten Berprestasi di Tingkat Nasional

Minggu, 16 November 2025 - 17:55
gempa
Nusantara

Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Hantam Gorontalo Pagi Tadi, Begini Catatan BMKG

Minggu, 16 November 2025 - 08:10
1763223553308
Nusantara

15 Kakaktua Koki Disita BKSDA Maluku dari Bagasi Penumpang Kapal

Minggu, 16 November 2025 - 02:15
17632072102174470550215774199925
Nusantara

Kasus Suap di Pemkab Ponorogo, KPK Amankan Rubicon dan BMW

Sabtu, 15 November 2025 - 20:15
Berita Berikutnya
Gagal Lolos Semifinal Olimpiade Tokyo, Praveen/Melati Akui Banyak Kesalahan

Gagal Lolos Semifinal Olimpiade Tokyo, Praveen/Melati Akui Banyak Kesalahan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4020 shares
    Share 1608 Tweet 1005
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2770 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.