• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Lampung Tangkap Pelaku Pungli Antigen

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 28 Juli 2021 - 21:40
in Nusantara
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin. Foto: (ANTARA/HO)

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin. Foto: (ANTARA/HO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Lampung Selatan kembali membekuk tersangka pelaku pungutan liar (pungli)” rapid test” antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

“Tersangka yang kita tangkap berinisial W (37) serta D (29),” tutur Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Rabu.

BacaJuga:

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Dia menjelaskan penangkapan terhadap 2 tersangka itu berawal saat anggotanya melakukan penyamaran menjadi penumpang yang akan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak, Banten.

Keduanya penumpang yang diketahui anggota polisi tersebut kemudian juga berterus terang belum mempunyai surat” rapid test” antigen.

“Tanggal 23 Juli anggota menyamar, setelah itu besoknya sekitar pukul 04.00 WIB anggota sukses membekuk 2 orang tersangka tersebut,” tuturnya.

Edwin menambahkan dari penahanan terhadap kedua tersangka itu kini sedang dilakukan pengembangan lebih jauh.

Dalam penangkapan itu pun, anggota mengamankan barang bukti 4 lembar surat “rapid test” antigen diduga palsu yang dikeluarkan Klinik Budhi Pratama Bandarlampung, enam belas blangko kosong surat rapid test antigen, uang tunai Rp800 ribu, 2 buah handphone, serta seperangkat komputer.

Edwin menjelaskan terhadap tersangka W dikenakan Pasal 368, Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 1984 mengenai wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Sedangkan tersangka D dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266, Pasal 268 ayat (2) serta Pasal 14 bagian (1) UU RI No. 4 Tahun 1984 mengenai wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sebelumnya polisi juga membekuk pungli “rapid test” antigen di Bakauheni Lampung Selatan yang melibatkan oknum ASN. (mg2)

Tags: lampungPolres LampungPolriPungli Antigen

Berita Terkait.

ary
Nusantara

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
id
Nusantara

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nusantara

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:42
tersangka
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:22
Gempa-Pangandaran
Nusantara

Pagi Ini Pangandaran dan Sekitarnya Diguncang Gempa Berkekuatan M 4,2

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:39

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.