• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Mantan Pejabat Dinkes Banten Baru Tahu Masuk Tim Pengadaan Masker Usai Terganjal Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 Juli 2021 - 19:51
in Nusantara
Sidang Kasus pengadaan masker KN95 tahun anggaran 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Foto: Ist

Sidang Kasus pengadaan masker KN95 tahun anggaran 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus pengadaan masker KN95 tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (28/7/2021)

Agenda persidangan dalam rangka memeriksa keterangan saksi. Ada dua mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang jadi saksi. Mereka adalah Ahmad Drajat yang pada saat itu menjabat Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Yusni sebagai mantan Kepala Seksi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Dinkes Provinsi Banten.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Dalam sidang itu terungkap, bahwa kedua saksi yang masuk dalam tim penyediaan pengadaan masker yang bersumber dari dana Bantuan Tak Terduga (BTT) tahun 2020, baru mengetahui pada Mei 2021 setelah pengadaan itu bermasalah dan tidak sesuai perundang-undangan.

Saksi Ahmad dalam keterangannya mengaku baru memegang Surat Keputusan (SK) masuk tim pengadaan masker pada 28 Mei 2021. Itu pun dia dapatkan dari bagian umum, usai pengadaan itu menjadi kasus hukum.

“28 Mei 2021 dapat SK. Iya (setelah jadi masalah baru tahu). Sebelumnya tidak pernah tahu masuk tim. Tahu ada SK setelah 28 Mei 2021,” katanya kepada Majelis Hakim, Rabu (28/7/2021).

Kemudian, Ahmad yang memiliki tugas sebagai edukasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat, hanya mengikuti rapat tentang kekurangan masker pada bulan April 2020.

Selebihnya, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pengadaan masker KN95 tersebut. Bahkan, bentuknya pun belum pernah melihat baik saat didistribusikan ke Kantor Dinkes Banten maupun ke masyarakat.

“Nggak dilibatkan pak. Ikut rapat di Dinkes sekali tanggal lupa, April 2020. Kadinkes, yang ngundang di grup WA. Pas kebutuhan kekurangan masker di (wilayah) Banten, provinsi,” terangnya.

Senada dengan itu saksi Yusni juga mengaku baru mengetahui masuk tim pengadaan masker pada 31 Mei 2021 setelah diberikan SK. Padahal pengadaannya sudah lewat, yakni 2020.

Di sisi lain, Yusni tidak pernah diajak rapat atau membicarakan terkait pengadaan masker KN95.

“Rapat nggak pernah. Per 31 Mei 2021 (mendapat SK dan baru tahu masuk tim pengadaan). Tidak tahu pengadaan masker. Nggak pernah rapat,” tuturnya.

Namun saat Majelis Hakim bertanya terkait tugasnya menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), saksi menyebutkan tidak tahu karena tidak pernah dilibatkan.

“Di BAP menyiapkan kebutuhan RAB?,” tanya Hakim.

“Itu yang tertera dalam SK. Saya nggak pernah dilibatkan,” jawab saksi.

Pengadaan masker KN95 sendiri dilakukan tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 3,3 miliar dengan jumlah masker 15 ribu. Namun pada prosesnya, terdapat manipulasi data harga yang semula dianggarkan dalam RAB sebesar Rp 70 ribu perbuah, kemudian harga satuan diubah pada Mei 2020 menjadi Rp 220 ribu perbuah. (son)

Tags: BantenKorupsi Pengadaan MaskerPejabat Dinkes Banten

Berita Terkait.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 15:32
Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat
Nusantara

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Rabu, 22 April 2026 - 15:20
Ekspor Perdana dari Jembrana, PT Mitra Prodin Kirim Produk Senilai Rp4 Miliar ke Amerika
Nusantara

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Rabu, 22 April 2026 - 14:23
Bantuan
Nusantara

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 12:47
BX-Sea
Nusantara

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Rabu, 22 April 2026 - 12:37
BAg
Nusantara

Kolaborasi BAg-BRIN Hidupkan Budidaya Anggur Laut di Jepara

Rabu, 22 April 2026 - 12:27

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.