• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bareskrim Tangkap 37 Tersangka Penimbun Obat Terapi Covid-19

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 Juli 2021 - 17:35
in Nasional
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika. Foto: YouTube Divhumas Polri

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika. Foto: YouTube Divhumas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebutuhan obat terapi Covid-19 masih tinggi, seiring meningkatnya kasus positif di Indonesia. Namun, situasi tersebut, justru dimanfaatkan segelintir orang demi tujuan tertentu.

Badan Reserse Kriminal Polri membekuk 37 tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen. Dari pengembangan 33 kasus yang didalami tim kepolisian.

BacaJuga:

WFA Tak Ganggu Layanan Pernikahan, KUA Tetap Buka usai Lebaran

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

“Bareskrim dan jajaran Polda sampai saat ini sudah melakukan penindakan terhadap 33 kasus, dengan menetapkan 37 orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santikaa, Rabu (28/7/2021).

Helmy membeberkan, tindak pidana itu berkaitan dengan penjualan obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi atau HET.

Selain itu, penimbunan dan pengedaran obat sekaligus alat kesehatan tanpa izin edar dan pembuatan tabung oksigen dari tabung apar yang biasa digunakan untuk pemadam kebakaran.

“Terhadap hasil ungkap tersebut total barang bukti yang berhasil kita amankan ada 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dari berbagai macam jenis, 62 vial obat terapi Covid-19 dan 48 tabung oksigen,” beber Helmy.

Obat terapi Covid-19 yang ditimbun pelaku ialah Ivermectin, dan Azitromisin. Penimbunan obat Azitromisin berhasil dibongkar dari salah satu pabrik obat di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu

“Sumber obatnya dari pabrik tersebut Azitromisin berjumlah sekitar 178 ribu butir dan 125 kilogram bahan yang mana bahan itu kalau diproduksi bisa menjadi 300 ribu butir Azitromisin,” ungkapnya.

Hukuman pidana yang dikenakan berasal dari pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 62 juncto pasal 10 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun, minimal 5 tahun dengan denda 1 tahun. Terhadap perlindungan UU Konsumen tadi maksimal 5 tahun minimal 2 tahun terhadap yang menjual di atas harga eceran tertinggi,” tandasnya. (dan)

Tags: Bareskrim PolriObat Terapi Covid-19penimbun obat terapi Covid-19Polri

Berita Terkait.

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

WFA Tak Ganggu Layanan Pernikahan, KUA Tetap Buka usai Lebaran

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:37
DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:31
1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas
Nasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:59
Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar
Nasional

Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:31
Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah
Nasional

Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat PT Dwi Prima Sentosa IV, Perusahaan Sepatu Asal Madiun

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:02
Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama
Nasional

Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:35

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.