• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bank Tanah Solusi Atas Ketersediaan Tanah dalam Pembangunan Perumahan MBR

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 28 Juli 2021 - 11:25
in Nasional
Ilustrasi - Perumahan. Foto: Ist

Ilustrasi - Perumahan. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masalah pertanahan di Indonesia saat ini masih menjadi penghambat pembangunan, seperti harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, terjadinya urban sprawling sehingga berakibat pada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.

Selain itu, kebutuhan akan tanah yang besar untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), pengembangan kota baru, pertumbuhan perekonomian serta program 1 juta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga menjadi permasalahan pertanahan yang harus segera dicarikan solusi.

BacaJuga:

Permintaan Welder Global Tinggi, Pemerintah Siapkan 200 Tenaga Kerja Bersertifikasi untuk Eropa

Menag: Indonesia Harus jadi Produsen Gagasan Islam Global

Menkop Dorong Swasta dan BUMN jadi “Kakak Asuh” Kopdes Merah Putih

Menginisiasi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat sebuah terobosan dengan membentuk sebuah Bank Tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, Bank Tanah merupakan sebuah Badan Hukum Indonesia yang melaksanakan sebagian kewenangan khusus untuk pengelolaan pertanahan secara independen dan fleksibel.

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Perdananto Aribowo mengatakan, optimalisasi peran pemerintah di bidang pertanahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UUCK) dengan tujuan sebagai operator atau land manager.

“Perlunya memaksimalkan peran pemerintah untuk menguasai, mengendalikan dan menyediakan tanah bagi kepentingan pembangunan dan pemerataan ekonomi,” ujar Perdananto Aribowo dalam acara Diskusi 5 Pilar “Peluang Pengembangan Kebijakan Penyediaan Tanah Bagi MBR” yang diselenggarakan Kementerian PUPR secara daring, Senin (26/7/2021).

Dia melanjutkan, dalam PP Nomor 64 Tahun 2021 fungsi dan tugas badan Bank Tanah dalam aspek perencanaan dan pemanfaatan tanah memastikan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, konsolidasi lahan serta pemerataan ekonomi.

“Selain itu dalam fungsi aspek pengelolaan tanah Bank Tanah juga melakukan pengembangan tanah untuk kegiatan perumahan dan kawasan pemukiman, peremajaan kota, pengembangan kawasan terpadu dan lain sebagainya. Pemeliharaan dan pengamanan tanah terdiri atas aspek hukum dan aspek fisik serta pengendalian tanah pun juga dilakukan dalam aspek fungsi pengelolaan Bank Tanah,” kata Perdananto.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menuturkan Bank Tanah dapat dijadikan solusi atas ketersediaan lahan untuk pembangunan kepentingan umum seperti perumahan untuk masyarakat. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kerjasama antar pemangku kepentingan dalam penyelesaian masalah.

“Saya berharap dapat berkolaborasi dengan baik dan kita tingkatkan kinerja ke depan karena pada masa pandemi ini membutuhkan kerja keras dan inovasi,” tuturnya.

Ketua Kelompok Keahlian Perencanaan Perancangan Kota ITB, Haryo Winarso pada kesempatan ini menjelaskan, terdapat tantangan yang dihadapi dalam penyediaan tanah bagi perumahan MBR, maka dari itu dia mengusulkan penyediaan lahan dengan mendahulukan pemilik awal untuk pembangunan kawasan tersebut. (adv)

Tags: Bank TanahKementerian ATR/BPNperumahan
Berita Sebelumnya

Kota Bogor Fokus Kuatkan Penanganan Covid-19 di Hulu dan Hilir

Berita Berikutnya

Alhamdulillah! Arab Saudi Buka Layanan Umrah Satu Tahun ke Depan

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-26 at 15.48.06
Nasional

Permintaan Welder Global Tinggi, Pemerintah Siapkan 200 Tenaga Kerja Bersertifikasi untuk Eropa

Rabu, 26 November 2025 - 15:51
WhatsApp Image 2025-11-26 at 15.13.53
Nasional

Menag: Indonesia Harus jadi Produsen Gagasan Islam Global

Rabu, 26 November 2025 - 15:44
WhatsApp Image 2025-11-26 at 15.04.34
Nasional

Menkop Dorong Swasta dan BUMN jadi “Kakak Asuh” Kopdes Merah Putih

Rabu, 26 November 2025 - 15:29
WhatsApp Image 2025-11-26 at 14.44.46
Nasional

DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

Rabu, 26 November 2025 - 14:47
WhatsApp Image 2025-11-26 at 14.01.10
Nasional

Kepala BGN Dinilai Pro Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute Sebut ada Potensi Kerugian Negara Rp620 Miliar

Rabu, 26 November 2025 - 14:26
WhatsApp Image 2025-11-26 at 13.36.55
Nasional

Pendapatan Petani Meningkat, Pemerintah Tegas Awasi Masuknya Beras Impor

Rabu, 26 November 2025 - 14:12
Berita Berikutnya
Arab Saudi Batasi Umrah, Amphuri Imbau Pemerintah Berikan Perhatian

Alhamdulillah! Arab Saudi Buka Layanan Umrah Satu Tahun ke Depan

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4119 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.