INDOPOSCO.ID – Lembaga Panglima Laot Aceh mencatat hingga saat ini masih ada 32 nelayan asal Aceh yang ditahan oleh otoritas kelautan Thailand, karena kesalahan memasuki wilayah perairan negara tersebut.
” Saat ini nelayan yang masih ditahan oleh otoritas Thailand sebanyak 32 orang lagi,” tutur Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh, Senin.
Miftach mengatakan, 32 nelayan Aceh itu semuanya berasal dari Pelabuhan Perikanan Nusantara( PPN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, mereka ditangkap karena sudah memasuki wilayah teritorial perairan laut Thailand.
Ke- 32 nelayan tersebut merupakan ABK awak Kapal Motor( KM) Rizky Laot, berukuran 60 gross tonage( GT). Mereka ditangkap otoritas Thailand pada Jumat( 9/ 4/ 2021) lalu.
” Mereka dulunya ditangkap langsung oleh angkatan laut negara Thailand,” ucapnya.
Terhadap nasib para nelayan tersebut, Miftach menyampaikan kalau pihaknya akan terus berusaha melakukan advokasi agar dapat segera dibebaskan, serta selalu membangun komunikasi dengan pihak pemerintah baik di pusat maupun Pemerintah Aceh.
” Kita terus menghubungi PSDKP, Kementerian Luar Negeri serta Pemerintah Aceh agar 32 nelayan kita tersebut bisa diampuni, atau dibebaskan oleh kerajaan Thailand,” tutur Miftach.
Untuk diketahui, pasca tertangkapnya 32 nelayan itu, Konsulat Jenderal( KJ) RI di Songkhla juga sudah menemui mereka untuk memastikan kesehatan para warga negara Indonesia tersebut.
Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky juga sudah meminta Pemerintah Aceh untuk menyurati KBRI Songkhla terkait perkembangan nasib 32 nelayan Aceh yang ditahan otoritas Thailand itu.
Adapun 32 nelayan tersebut antara lain Abdul Halim sebagai nakhoda, serta anak buah kapal( ABK) yakni Ridwan Daud, Dian, Murdani, Nasruddin, Safrizal, Irwandi, Junaidi, Husaini, Ismail, Aris, Nurdin, Muliadi, Sayuti.
Kemudian, Abdul Anzit, Zainal Abidin, Junaidi, Abdul Halim, Munir, Hidayatullah, Zulkifli, Darkasyi, Maulana, Joni Iskandar, Boihaki, Muhammad, Jamian, Rusli, Raju Umar, Budi Setiawan, Maulidin dan Ramadhani. (mg2)








