• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Imigrasi Denpasar Deportasi Warga Denmark

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 27 Juli 2021 - 23:53
in Daerah
Proses pendeportasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (27/07/2021). Foto: ANTARA/HO-KemenkumHAM Bali

Proses pendeportasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (27/07/2021). Foto: ANTARA/HO-KemenkumHAM Bali

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Denmark bernama Niklas Pihl Madsen (30), sebab melebihi masa waktu izin tinggalnya yang telah berakhir (overstay).

“Izin tinggal sudah berakhir masa berlakunya serta masih berada di dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga sempat meresahkan masyarakat di wilayah Sanur, Denpasar karena depresi,” tutur Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, di Denpasar, Bali, Selasa (27/7).

BacaJuga:

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Operasi Gabungan Bea Cukai Kendari dan POM AL Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

Beliau menjelaskan kalau WN asal Denmark tidak hanya overstay, juga sempat melakukan hal yang meresahkan masyarakat di wilayah Sanur, Denpasar, karena mengalami depresi berat akibat kehilangan paspor.

Sebelumnya, WN asal Denmark itu sudah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 hingga tanggal 23 Juli 2021.

Pendeportasian dilakukan pada hari Selasa, 27 Juli 2021 menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta-Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha- Copenhagen.

Warga negara Denmark itu diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian serta Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 mengenai Keimgrasian karena sudah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang No 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal yang sudah selesai masa berlakunya.

Sebelumnya, pada Minggu, 25 Juli 2021 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mendeportasi WNA asal Ukraina bernama Stella Lozanova, karena sudah melewati masa izin tinggal (overstay).

Pihaknya telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian berkaitan dengan izin tinggal yang sudah selesai masa berlakunya dan

masih berada di dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan bahwa WN Ukraina itu masuk ke Indonesia pada 26 Februari 2020 dengan menggunakan visa kunjungan dan ditipu oleh agen pengurusan visa, sehingga menyebabkan yang bersangkutan overstay. (mg2)

Tags: deportasiImigrasiImigrasi DenpasarWarga Denmark

Berita Terkait.

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Daerah

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:04
phenso
Daerah

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Kamis, 10 September 2026 - 13:13
bc2
Daerah

Operasi Gabungan Bea Cukai Kendari dan POM AL Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

Kamis, 10 September 2026 - 12:52
bc
Daerah

Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 12:32
doa
Daerah

8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten: Insya Allah Segera Ditemukan

Kamis, 10 September 2026 - 11:31
gempa
Daerah

Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Kamis, 10 September 2026 - 07:42

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.