• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

28 Incumbent di Lebak Terancam Tak Bisa Ikut Pilkades

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 27 Juli 2021 - 09:45
in Daerah
pilkades

Ilustrasi pemilihan kepala desa serentak

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 28 orang calon kepala desa (Cakades) Incumbent atau petahana di Kabupaten Lebak, Banten, hingga saat ini belum mengantongi surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat, sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan kembali pada ajang Pilkades di masing masing desa, sehingga mereka terancam tak bisa mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa lagi.

Berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Sekda Lebak, Budi Santoso bernomor 141.1/1374-P3D/2021, perihal persyaratan bakal calon kepala desa tahun 2021, surat rekomendasi bebas temuan inspektorat bagi kepala desa incumbent saat ini masih dalam proses penerbitan, serta akan diserahkan paling lambat hari Kamis, (29/7/2021).

BacaJuga:

Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini

Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

Keterlambatan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya, merujuk surat edaran Bupati Nomor 9 tahun 2021, perihal pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan MasyaraKat) Darurat, sehingga pelayanan administrasi persyaratan bagi bakal calon kepala desa harus dilakukan penyesuaian waktu dan agenda.

Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan menjelaskan, selain faktor tersebut, para bakal calon dari petahana tersebut juga mengajukan permohonan surat keterangan bebas temuan sangat mepet, sehingga membutuhkan waktu bagi auditor untuk melakukan verifikasi.

“Permohonan yang diajukan para bakal calon Kades tersebut di akhir-akhir, jadi butuh waktu bagi auditor untuk melakukan verifikasi,” ujar Halson Nainggolan kepada INDOPOSCO, Selasa (27/7/2021).

Ia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, guna menjelaskan bahwa ada sejumlah permohonan surat keterangan bebas temuan dari bakal calon kepala desa. Namun, karena membawa dokumen, maka pihaknya butuh waktu untuk melakukan verifikasi.

“Waktu pengerjaan verifikasi biasanya hitungan hari saja, tergantung kerumitannya. Kami sudah bersurat ke DPMD Lebak, untuk menjelaskan bahwa ada sejumlah Cakades petahana yang mengajukan surat permohonan,” terang Halson.

Diketahui, dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Lebak, 28 calon kepala desa petahana yang belum memiliki surat bebas temuan adalah Desa Taman Sari, Cidahu, Panancangan, Cibadak, Tambak Baya, Bojong Leles, Kaduagung Timur, Pasar Keong, Kaduagung Barat, Cisangu, Bojong Cae, Cihara, Kandang Sapi, Cigoong Selatan, Pasindangan, Cijengkol, Mekarmulya, Margajaya, Gununganten, Margatirta, Jayasari, Cirinten, Sukanegara, Kalanganyar, Sangiang Tanjung, Hegarmanah, Sukamanah dan Cipeucang. (yas)

Tags: Kabupaten Lebakpilkadespilkades 2021

Berita Terkait.

Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini
Daerah

Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:34
Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial
Daerah

Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:05
BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:19
Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung
Daerah

Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:44
Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral
Daerah

Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:10
Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam
Daerah

Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:15

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.