INDOPOSCO.ID – Bea Cukai bersama pemerintah daerah terus menggencarkan edukasi mengenai ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal di berbagai wilayah Yogyakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan menyasar masyarakat, pamong kalurahan, hingga pedagang rokok.
Salah satu kegiatan dilaksanakan di Kalurahan Kebonagung, Imogiri, Kabupaten Bantul, pada 27 Agustus 2026. Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP Kabupaten Bantul memberikan pemahaman mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal, termasuk ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Edukasi serupa juga digelar di Kalurahan Pleret pada 20 Agustus 2026 dengan materi mengenai cukai, pemanfaatan DBHCHT, serta pengenalan berbagai bentuk pelanggaran cukai.
Sosialisasi di Bantul sebelumnya juga menyasar Kelurahan Triwidadi dan wilayah Srandakan pada 29-30 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dan pedagang diberikan kesempatan untuk mempraktikkan cara membedakan rokok legal dan ilegal serta mengenali pita cukai yang sesuai.
Sementara itu, edukasi ketentuan cukai juga dilakukan di Kabupaten Gunungkidul pada 11–13 Agustus 2026. Kegiatan menyasar pamong kalurahan dan pedagang rokok di Kalurahan Kedungkeris, Padukuhan Soyudan, dan Padukuhan Kenteng. Peserta diberikan pemahaman mengenai ketentuan cukai dan pentingnya memastikan produk hasil tembakau yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan.
Tidak hanya melalui sosialisasi konvensional, Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP Provinsi DIY juga menghadirkan edukasi melalui seni tradisional dalam kegiatan GOKIL (Gempur Rokok Ilegal) Sobo Ndeso di Kasihan, Bantul, pada 19 Agustus 2026. Pesan mengenai ciri-ciri rokok ilegal disampaikan melalui pertunjukan ketoprak sehingga materi lebih dekat dan mudah dipahami masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal kepada aparat yang berwenang.
“Kami harapkan dukungan dan kerja sama masyarakat apabila menemukan peredaran rokok ilegal untuk bisa melaporkan ke kami atau Satpol PP terdekat,” ujar Imam.
Melalui rangkaian sosialisasi tersebut, Bea Cukai Yogyakarta berharap masyarakat semakin memahami ketentuan cukai, mampu mengenali rokok ilegal, serta tidak membeli maupun mengedarkannya. Edukasi yang dilakukan hingga tingkat kalurahan dan pedukuhan diharapkan dapat membangun kesadaran bersama sehingga upaya Gempur Rokok Ilegal di wilayah DIY dapat berjalan lebih efektif. (ipo)























