• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dewas KPK: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno Adji Tidak Cukup Bukti

Ali Rachman by Ali Rachman
Jumat, 23 Juli 2021 - 17:30
in Nasional
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: Antara/Ho-Humas KPK

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: Antara/Ho-Humas KPK

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu anggota Dewas Indriyanto Seno Adji tidak cukup bukti alhasil tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang etik.

“Dewan Pengawas selain kerabat Indriyanto Seno Adji secara musyawarah serta mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik serta perilaku tidak cukup bukti alhasil tidak memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/7).

Pengaduan itu dilayangkan oleh 3 orang pegawai KPK yakni Giri Suprapdiono, Novel Baswedan serta Dewa Ayu Kartika Venska.

Ketiganya melaporkan terkait kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers pada 5 Mei 2021 dan pernyataannya di media massa pada 13 Mei 2021 yang dinilai tidak mencerminkan sosok Dewas KPK yang sebaiknya netral dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu.

Akan tetapi bagi Dewas, kehadiran Indriyanto pada 5 Mei 2021 adalah sebagai perwakilan Dewas sesuai dengan Pasal 21 UU KPK bahwa materi konferensi pers menyangkut kelembagaan KPK dihadiri 3 unsur KPK yaitu Dewas, pimpinan serta Sekretaris Jenderal mewakili pegawai.

“Indriyanto Seno Adji sama sekali tidak memberikan materi apapun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan,” imbuh Tumpak, dilansir Antara.

Selanjutnya pada 13 Mei 2021, Indriyanto dalam kapasitas sebagai pribadi serta tidak dalam rangka melakukan tugasnya selaku Dewas memberikan pendapat hukum yang bersifat normatif kepada wartawan.

“Materi yang disampaikan tentang prosedur asesmen TWK adalah Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya, begitu juga dengan KPK lagi pula anggota Deas dapat memberikan informasi terkait tugas Dewas secara terbuka pada pers sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan pemberian informasi tersebut tidak menimbulkan opini yang merugikan KPK,” kata Tumpak.

Disaat itu Indriyanto menjelaskan kalau Surat Keputusan Nomor 652 tahun 2021 adalah bukan penonaktifan, melainkan para pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan kewajiban serta tanggung jawab pada atasan langsung sehingga menjadi hal yang wajar.

Dewas juga sudah mengecek Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahya H Harefa serta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan mendapat 5 bukti dokumen dan rekaman untuk menganalisa laporan tersebut.(mg2)

Tags: Dewas KPKIndriyanto Seno Adjipelanggaran etik
Previous Post

Anak Kehilangan Orang Tua dan Putus Sekolah Akibat Covid-19

Next Post

BOR ICU Rumah Sakit di Kota Serang Tembus 96 Persen

Related Posts

1000369644 (1)
Nasional

Wamendikdasmen Ingatkan Peran Keberagaman Sebagai Modal Sosial

Kamis, 13 November 2025 - 00:08
WhatsApp Image 2025-11-12 at 22.38.06
Nasional

Indonesia Siap Cetak Pemimpin Blockchain Masa Depan Lewat Program F.I.R.E

Rabu, 12 November 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.01.20
Nasional

Sidang Lanjutan CMNP dan MNC: Hotman Paris Klaim Gugatan Tidak Dapat Diterima

Rabu, 12 November 2025 - 22:54
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.58.54
Nasional

Buka HGN 2025, Menag Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman Bagi Guru

Rabu, 12 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.23.49
Nasional

Hadiri Forum Parlemen Negara Middle Power, Ketua DPR RI Bicara Soal Peacebuilding di Palestina dan Sudan

Rabu, 12 November 2025 - 22:24
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.57.02
Nasional

Pemerintah Dorong Optimalisasi Pelayanan dan Pelindungan UMKM di Papua

Rabu, 12 November 2025 - 22:13
Next Post
indoposco

BOR ICU Rumah Sakit di Kota Serang Tembus 96 Persen

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2601 shares
    Share 1040 Tweet 650
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.