• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Jabar Tangkap Penimbun Obat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 22 Juli 2021 - 03:33
in Nusantara
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti obat COVID-19 yang ditimbun. Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti obat COVID-19 yang ditimbun. Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan 5 orang pelaku penimbunan yang menjual mahal obat-obatan untuk penanganan Covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan 5 orang itu berinisial ESF, MH, IC, SM serta NH. Mereka dibekuk di tempat-tempat yang berbeda.

BacaJuga:

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

“Pengungkapan jaringan pedagang obat yang dijual di atas HET serta tentunya tanpa izin edar,” ujar Arif di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu.

Menurut Arif, harga paket obat-obatan yang dijual itu lumayan tinggi dibandingkan harga eceran para umumnya. Contohnya, ujar dia, obat berjenis Avigan yang umumnya seharga Rp2,6 juta oleh mereka dijual dengan harga hingga Rp10 juta.

Menurut Arif berbagai modus penjualan obat itu dilakukan oleh para pelaku dari mulai menggunakan modus sebagai apoteker, melalui resep palsu, hingga penjualan online maupun daring.

Ada pula obat untuk penanganan Covid-19 yang ditimbun serta dijual mahal di antaranya berjenis Avigan 200mg, Favikal 200mg sampai Oseltamivir 75mg.

Dari tangan para tersangka, Arif menjelaskan timnya menyita 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan serta 5 box Avigan.

Arif menjelaskan para pelaku diduga masih termasuk ke dalam satu jaringan penimbunan obat-obatan. Karena itu, timnya menemukan bukti obat yang dijual di Bandung, kemudian dijual kembali di Bogor.

“Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran,” ujar dia.

Adapun kelimanya dijerat Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1), Pasal 10 huruf Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun bui. (mg2)

Tags: penimbun obatPolda JabarPolri

Berita Terkait.

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nusantara

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:42
tersangka
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:22
Gempa-Pangandaran
Nusantara

Pagi Ini Pangandaran dan Sekitarnya Diguncang Gempa Berkekuatan M 4,2

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:39
Pelecehan Seksual
Nusantara

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 16:16
bc3
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64 Ribu Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman asal Surabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 13:33

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3686 shares
    Share 1474 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.