• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Optimalkan Layanan Pengurusan NPPBKC

Ali Rachman by Ali Rachman
Kamis, 22 Juli 2021 - 14:54
in Nasional
indoposco Bea Cukai Optimalkan Layanan Pengurusan NPPBKC
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya agar kegiatan produksi, impor, penimbunan, penyimpanan, dan peredaran barang kena cukai (BKC) dapat diawasi, pemerintah menetapkan kewajiban pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha BKC. Bea Cukai selaku instansi yang memiliki andil akan regulasi ini terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan menciptakan beragam inovasi. Bea Cukai juga menjalankan tugas secara optimal dalam memberikan NPPBKC kepada pengusaha BKC.

Bea Cukai Bitung berinovasi untuk memberikan kemudahan dalam pengajuan NPPBKC. Inovasi ini dituangkan dalam bentuk aplikasi bernama Sistem Perijinan Terpadu (SPIRIT BC Bitung).

“Aplikasi SPIRIT BC Bitung bertujuan untuk memberikan kemudahan dimana pengajuan permohonan NPPBKC tidak harus dilakukan secara langsung di Kantor Bea Cukai Bitung, namun dapat dilakukan melalui aplikasi,” ujar Julianto Firdaus selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bitung.

Dalam kegiatan internalisasi yang bertajuk “Sistem Perijinan Terpadu”, Julianto memaparkan tujuan diciptakan aplikasi SPIRIT BC Bitung sekaligus menjelaskan tutorial penggunaan aplikasi tersebut. Selanjutnya, Julianto menjelaskan terkait NPPBKC, mulai dari pengertian hingga kewajiban dan sanksi. Pemilik NPPBKC memiliki beberapa kewajiban seperti melakukan pembukuan dan pencatatan yang apabila dilanggar dapat dikenai sanksi administrasi sebagaimana ditetapkan dalam PMK Nomor 94/PMK.04/2018.

“NPPBKC merupakan perizinan terakhir. Pengguna layanan dapat mengajukan permohonan NPPBKC setelah izin lain seperti SIUP-MB, ITPMB, dan lain-lain terpenuhi,” tambah Julianto.

Di sisi lain, Bea Cukai Yogyakarta berikan NPPBKC kepada PT Herbal Vape Nusantara yang berlokasi di Bantul dan merupakan produsen hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa liquid vape yang mengandung nikotin.

“HPTL adalah salah satu jenis hasil tembakau yang merupakan BKC. Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan usaha sebagai pengusaha pabrik BKC, harus memiliki NPPBKC,” ujar Hengky Aritonang selaku Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan lokasi terlebih dahulu. Dari hasil peninjauan, lokasi dan bangunan PT Herbal Vape Nusantara dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pabrik ini memiliki gudang bahan baku, gudang bahan kemas, gudang bahan jadi, dan ruangan-ruangan lain.

Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan terbaik meski di tengah pandemi, khususnya dalam pelayanan pengurusan NPPBKC. Setiap pengusaha BKC agar mematuhi kewajibannya mengurus NPPBKC agar kegiatan usaha berjalan sebagaimana mestinya. (ipo)

Tags: Barang Kena CukaiBea CukaiBea Cukai BitungIzin NPPBKC
Previous Post

China Periksa Kendali Banjir di Kereta Bawah Tanah

Next Post

Demi DBHCHT Tepat Guna, Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi dan Koordinasi

Related Posts

1000369644 (1)
Nasional

Wamendikdasmen Ingatkan Peran Keberagaman Sebagai Modal Sosial

Kamis, 13 November 2025 - 00:08
WhatsApp Image 2025-11-12 at 22.38.06
Nasional

Indonesia Siap Cetak Pemimpin Blockchain Masa Depan Lewat Program F.I.R.E

Rabu, 12 November 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.01.20
Nasional

Sidang Lanjutan CMNP dan MNC: Hotman Paris Klaim Gugatan Tidak Dapat Diterima

Rabu, 12 November 2025 - 22:54
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.58.54
Nasional

Buka HGN 2025, Menag Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman Bagi Guru

Rabu, 12 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.23.49
Nasional

Hadiri Forum Parlemen Negara Middle Power, Ketua DPR RI Bicara Soal Peacebuilding di Palestina dan Sudan

Rabu, 12 November 2025 - 22:24
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.57.02
Nasional

Pemerintah Dorong Optimalisasi Pelayanan dan Pelindungan UMKM di Papua

Rabu, 12 November 2025 - 22:13
Next Post
indoposco Demi DBHCHT Tepat Guna, Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi dan Koordiansi

Demi DBHCHT Tepat Guna, Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi dan Koordinasi

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2593 shares
    Share 1037 Tweet 648
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.