• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penghapusan Pasal Partai Lokal di UU Otsus Papua Sudah Tepat

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Juli 2021 - 09:10
in Nasional
indoposco

Akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) Marinus Yaung (2019) (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pasal 28 dalam perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah menghapus partai politik lokal dinilai sudah tepat. Sebab penghapusan aturan itu tidak akan menimbulkan multitafsir lagi. Demikian diungkapkan Akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) Marinus Yaung.

“Saya pikir itu adalah hal yang wajar. Karena memang pasalnya multitafsir,” kata Marinus seperti dikutip Antara, Rabu (21/7/2021).

BacaJuga:

Di Sidang MK, DPR Tegaskan: Wawancara Jadi Kunci Konstruksi Peristiwa Pidana

Komisi IV Dorong Percepat Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian, Target Satu Desa Satu PPL Dikebut

Hadapi Isu Global Kemnaker Tolak Kerja Paksa, Ini Respons DPR RI

Dalam perubahan kedua UU No.21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 terkait partai politik lokal dihapuskan. Sebelumnya ayat (1) Pasal 28 UU Otsus Papua menyebutkan penduduk Provinsi Papua bisa membuat partai politik sendiri. Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Marinus, politisi lokal Papua menafsirkan Pasal 28 UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua dapat memberi jaminan mereka (para elit politik lokal) pasti akan lolos dalam jabatan-jabatan politis di pemerintahan. Akan tetapi, pada praktiknya, memperoleh kursi dan jabatan-jabatan tersebut tidaklah mudah. Hal ini menyebabkan kegagalan elit-elit politik lokal di Papua untuk mendapatkan kursi jabatan ketika mengandalkan partai lokal.

Kegagalan tersebut mendorong para elit politik lokal mengajukan tuntutan berdasarkan tafsiran mereka terkait Pasal 28 UU Otsus Papua. “Memang pasal itu sering kali menimbulkan persoalan di lapangan,” ujar dosen Universitas Cenderawasih tersebut.

Selanjutnya pada ayat (3) dalam Pasal 28 UU Otsus Papua disebutkan rekrutmen oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua, dan ayat terakhir, yaitu ayat (4), menyebutkan partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam menyeleksi dan merekrut anggota politik partainya.

Penghapusan ayat (1) dan (2) di Pasal 28 dalam perubahan kedua UU Otsus Papua juga berlandaskan pada putusan MK Nomor. 41/PUU-XVII/2019, tentang Pendirian Partai Lokal di Provinsi Papua. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan menghapus ayat (1) dan (2) pada Pasal 28 UU Otsus Papua.

Di sisi lain, dia juga berpendapat bahwa penghapusan ayat (1) dan (2) dalam pasal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan partai lokal oleh oknum-oknum yang kerap mengancam kedaulatan negara.

“Itu (penyalahgunaan partai lokal) dapat mengganggu kepentingan negara di Papua, maka pasal-pasal mengenai pendirian partai politik lokal Papua memang layak dihapus,” kata Marinus.

Marinus juga mengangkat poin mengenai lemahnya dasar hukum pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Otsus Papua. Berbeda dengan Aceh yang memiliki Kesepakatan Helsinki Tahun 2005 sebagai dasar pembentukan partai politik lokal, Papua tak memiliki dasar hukum soal itu dan sangat bergantung pada aturan nasional yang ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, menurut Marinus, ayat (1) dan (2) dalam Pasal 28 UU Otsus Papua tidak efektif meningkatkan keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) di kursi pemerintahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal ini dapat dilihat dari dominasi politisi non-Papua di beberapa daerah, seperti di Kota Jayapura dari 40 kursi, OAP hanya ada sebanyak 13 orang, Kabupaten Jayapura dari 25 kursi hanya diisi 7 OAP, Kabupaten Keerom dari 23 kursi hanya diisi 7 OAP, dan Kabupaten Merauke dari 30 kursi yang tersedia hanya diisi oleh 3 OAP. “Daripada memberikan harapan, sebaiknya dihapuskan saja,” kata Marinus.

Marinus mengungkapkan adanya perubahan nomenklatur dari DPRD menjadi DPRK, dan penambahan unsur keanggotaan DPRK dari OAP merupakan solusi yang tepat untuk menjamin keterwakilan OAP dalam jajaran pemerintahan setelah penghapusan kedua ayat tersebut.

Oleh karena itu, meskipun pemerintah merevisi Pasal 28 UU Otsus Papua dan menghilangkan dua ayat mengenai partai politik lokal, aspirasi dan partisipasi OAP masih dapat disalurkan melalui jaminan keterwakilan di DPRK. Adapun komposisi OAP yang mengisi jajaran tersebut adalah seperempat dari jumlah DPRK yang dipilih dalam Pemilu dengan minimal 30 persen unsur perempuan OAP. (wib)

Tags: Partai Politik LokalUU Otsus Papua

Berita Terkait.

Hinca
Nasional

Di Sidang MK, DPR Tegaskan: Wawancara Jadi Kunci Konstruksi Peristiwa Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 22:42
Abdul-Kharis-Almasyhari
Nasional

Komisi IV Dorong Percepat Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian, Target Satu Desa Satu PPL Dikebut

Rabu, 15 April 2026 - 22:22
menaker
Nasional

Hadapi Isu Global Kemnaker Tolak Kerja Paksa, Ini Respons DPR RI

Rabu, 15 April 2026 - 18:28
sekda
Nasional

Perkuat Transformasi Digital di Daerah, ASKOMPSI: Sekda Dapat Pembelajaran Keamanan Siber

Rabu, 15 April 2026 - 18:08
atr
Nasional

Perkuat Sinergi Digital, ATR/BPN Dorong Persepsi Seragam Soal Sertifikat Elektronik

Rabu, 15 April 2026 - 16:58
bc2
Nasional

Jangan sampai Kena Bea! Ini Aturan Barang Bawaan Penumpang yang Wajib Dipahami

Rabu, 15 April 2026 - 15:04

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2515 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.