• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Tiga Kali Absen di Praperadilan Kasus Masker, Kuasa Hukum: Bentuk Kurang Penghargaan terhadap Persidangan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 15 Juli 2021 - 18:21
in Nusantara
indoposco

Kuasa Hukum LS, Basuki Utomo

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang praperadilan tersangka LS, dugaan kasus korupsi pada pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, kembali tanpa dihadiri pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dalam catatan Indoposco, sudah ketiga kalinya Kejati absen di sidang praperadilan. Agenda sidang ini seharusnya jawaban tertulis atas bukti perkara yang di mohonkan.

BacaJuga:

BNPB Pastikan 4 Titik Jalan KKA-Bener Meriah Terdampak Longsor dapat Dilalui Warga

Hingga Akhir November, Pendapatan Banten Capai 83,74 Persen, Target PAD Terlampaui Hanya dari Sektor Ini

Plt Direktur PT ABM Terjerat Korupsi, Pemprov Banten Siapkan Pengganti

Kuasa Hukum LS, Basuki Utomo menilai ketidakhadiran Kejati selaku pihak termohon merupakan bentuk kurang penghargaan terhadap persidangan.

“Pihak pengadilan sudah melakukan upaya untuk mengikuti sidang hari ini. Tapi ruanya meraka tidak hadir. Kami berpendapat ini adalah bentuk kurang penghargaan terhadap persidangan yang ada yang sudah digelar di PN Serang,” katanya saat ditemui di lokasi, Kamis (15/7/2021).

Basuki tidak paham betul alasan yang menyebabkan Kejati tidak hadir di persidangan untuk yang ketiga kalinya. Kendati, majelis tunggal tetap menjalankan proses persidangan, sesuai aturan berlaku dan tidak ada yang menyimpang satu pun.

“Ini sidang ketiga yang harusnya jawaban permohonan, tapi faktanya meraka tidak hadir. Dan hari ini tadi langsung ke pokok perkara berikutnya pembuktian yang diberikan kepada kami selaku pemohon,” ungkapnya.

Menurutnya, agenda sidang berikutnya akan menghadirkan saksi. Pihaknya mengaku telah mempersiapkan 26 alat bukti untuk membela kliennya.

“Semua pihak kooperatif terhadap jadwal, hukum. Kita orang hukum harus patuh, taat pada hukum, bukan kita yang melanggar hukum itu sendiri,” terangnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan Herbon menyatakan, bahwa pihaknya sangat menghormati proses persidangan yang berjalan. Namun karena kondisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang mengharuskan sebagain kerja di rumah.

“Kita menghormati dan menghargai proses persidangan, karena kondisi ppkm dan tim mengajukan surat secara tertulis ke PN Serang untuk menunda perisidangan,” jelasnya saat dihubungi.

Ia mengaku akan membicrakan perkara ini kepada tim penyidik untuk hadir di sidang selanjutnya. Karena sebagian penyidik atau Jaksa yang dikuasakan ada yang terpapar Covid-19. sehingga, ketidakhadiran Kejati di sidang praperadilan bukan tanpa alasan.

“Kita akan bicarakan kepada tim penyidik, tim Jaksa yang dikuasakan untuk hadir di persidangan. Tapi ada beberapa yang tidak terkena covid itu. Kita mengajukan permohonan secara tertulis, karena kita 25 persen yang masuk, ada sebagian Jaksa yang covid,” paparnya. (son)

Tags: Dinkes Bantenkejati bantenKorupsi Pengadaan Masker
Berita Sebelumnya

Kapolri Sebar Ribuan Bansos bagi Warga Terdampak PPKM Darurat di Bandung

Berita Berikutnya

MUI Imbau Daerah Zona Merah agar Salat Iduladha di Rumah

Berita Terkait.

1000438722
Nusantara

BNPB Pastikan 4 Titik Jalan KKA-Bener Meriah Terdampak Longsor dapat Dilalui Warga

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:20
1000438757
Nusantara

Hingga Akhir November, Pendapatan Banten Capai 83,74 Persen, Target PAD Terlampaui Hanya dari Sektor Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:14
1000702323
Nusantara

Plt Direktur PT ABM Terjerat Korupsi, Pemprov Banten Siapkan Pengganti

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:09
acd8a64b-1e95-4011-847f-2024b22160c8
Nusantara

Tinawati Dorong Anggota DWP Banten Terus Kreatif dan Bangun Kemandirian Usaha

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:49
IMG-20251202-WA0000
Nusantara

Butuh 16 Jam DMC Dompet Dhuafa Tembus Tapanuli Tengah demi Salurkan Bantuan

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:15
sumut
Nusantara

Korban Banjir Masih Banyak yang Belum Ditemukan, Polda Sumut Kerahkan Tim K9

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:05
Berita Berikutnya
indoposco

MUI Imbau Daerah Zona Merah agar Salat Iduladha di Rumah

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.