• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Tiga Kali Absen di Praperadilan Kasus Masker, Kuasa Hukum: Bentuk Kurang Penghargaan terhadap Persidangan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 15 Juli 2021 - 18:21
in Nusantara
indoposco

Kuasa Hukum LS, Basuki Utomo

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang praperadilan tersangka LS, dugaan kasus korupsi pada pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, kembali tanpa dihadiri pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dalam catatan Indoposco, sudah ketiga kalinya Kejati absen di sidang praperadilan. Agenda sidang ini seharusnya jawaban tertulis atas bukti perkara yang di mohonkan.

BacaJuga:

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Kuasa Hukum LS, Basuki Utomo menilai ketidakhadiran Kejati selaku pihak termohon merupakan bentuk kurang penghargaan terhadap persidangan.

“Pihak pengadilan sudah melakukan upaya untuk mengikuti sidang hari ini. Tapi ruanya meraka tidak hadir. Kami berpendapat ini adalah bentuk kurang penghargaan terhadap persidangan yang ada yang sudah digelar di PN Serang,” katanya saat ditemui di lokasi, Kamis (15/7/2021).

Basuki tidak paham betul alasan yang menyebabkan Kejati tidak hadir di persidangan untuk yang ketiga kalinya. Kendati, majelis tunggal tetap menjalankan proses persidangan, sesuai aturan berlaku dan tidak ada yang menyimpang satu pun.

“Ini sidang ketiga yang harusnya jawaban permohonan, tapi faktanya meraka tidak hadir. Dan hari ini tadi langsung ke pokok perkara berikutnya pembuktian yang diberikan kepada kami selaku pemohon,” ungkapnya.

Menurutnya, agenda sidang berikutnya akan menghadirkan saksi. Pihaknya mengaku telah mempersiapkan 26 alat bukti untuk membela kliennya.

“Semua pihak kooperatif terhadap jadwal, hukum. Kita orang hukum harus patuh, taat pada hukum, bukan kita yang melanggar hukum itu sendiri,” terangnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan Herbon menyatakan, bahwa pihaknya sangat menghormati proses persidangan yang berjalan. Namun karena kondisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang mengharuskan sebagain kerja di rumah.

“Kita menghormati dan menghargai proses persidangan, karena kondisi ppkm dan tim mengajukan surat secara tertulis ke PN Serang untuk menunda perisidangan,” jelasnya saat dihubungi.

Ia mengaku akan membicrakan perkara ini kepada tim penyidik untuk hadir di sidang selanjutnya. Karena sebagian penyidik atau Jaksa yang dikuasakan ada yang terpapar Covid-19. sehingga, ketidakhadiran Kejati di sidang praperadilan bukan tanpa alasan.

“Kita akan bicarakan kepada tim penyidik, tim Jaksa yang dikuasakan untuk hadir di persidangan. Tapi ada beberapa yang tidak terkena covid itu. Kita mengajukan permohonan secara tertulis, karena kita 25 persen yang masuk, ada sebagian Jaksa yang covid,” paparnya. (son)

Tags: Dinkes Bantenkejati bantenKorupsi Pengadaan Masker

Berita Terkait.

Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Nusantara

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:16
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35
dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12
bmkg
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:35
Baduy
Nusantara

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3636 shares
    Share 1454 Tweet 909
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1290 shares
    Share 516 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2566 shares
    Share 1026 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.