• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ingin Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Persyaratannya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 15 Juli 2021 - 13:47
in Ekonomi
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengungkapkan, untuk mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pekerja yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja) harus menjadi peserta program JKP.

Persyaratan peserta program JKP, menurut Anwar, di antaranya warga negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.

BacaJuga:

5 Tahun Berpartisipasi, PDC Kembali Raih Predikat Silver pada ASRRAT 2025

Indonesia Economic Outlook 2026: Investasi, Pariwisata, dan MICE Mesin Baru Ekonomi Nasional

Konsisten Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Anugerah Penggerak Sektor Keuangan atas Inisiatif Holding Ultra Mikro

“Untuk usaha skala besar dan menengah diikutsertakan pada program jaminan kesehatan nasional (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM), sekurang-kurangnya mengikuti program JKK, JKM, dan JHT.

“Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM dan syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan termasuk pekerja pekerja waktu tertentu (PKWT),” imbuhnya.

Menurut Anwar, sumber pembiayaan dari JKP, yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen.

“Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar 5 juta rupiah,” katanya.

Lebih jauh Anwar menuturkan, penerima program JKP yakni pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Pasal 154A UU Nomor 11 Tahun 2020), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali.

Dan, lanjut dia, pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

“Ini tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia,” ungkapnya. (nas)

Tags: Jaminan Kehilangan PekerjaanKemnakerphk
Berita Sebelumnya

KemenkopUKM: Holding Kopontren Potensial Membangun Ekonomi Umat

Berita Berikutnya

Gara-gara Bukti Piring Kotor, Pedagang Gado-gado Didenda

Berita Terkait.

award
Ekonomi

5 Tahun Berpartisipasi, PDC Kembali Raih Predikat Silver pada ASRRAT 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:53
IMG-20251203-WA002
Ekonomi

Indonesia Economic Outlook 2026: Investasi, Pariwisata, dan MICE Mesin Baru Ekonomi Nasional

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:36
BRI2
Ekonomi

Konsisten Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Anugerah Penggerak Sektor Keuangan atas Inisiatif Holding Ultra Mikro

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:39
BRI
Ekonomi

Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:54
lpdb
Ekonomi

LPDB Koperasi Luncurkan Aplikasi BEST, Jamin Seleksi Mitra Perbankan Lebih Transparan

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:19
pegadaian
Ekonomi

Sinergi untuk Negeri: Pegadaian Bersama dengan 3 Institusi Pasar Modal Terkemuka Siapkan ETF Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:08
Berita Berikutnya
Gara-gara Bukti Piring Kotor, Pedagang Gado-gado Didenda

Gara-gara Bukti Piring Kotor, Pedagang Gado-gado Didenda

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.