• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ingin Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Persyaratannya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 15 Juli 2021 - 13:47
in Ekonomi
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengungkapkan, untuk mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pekerja yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja) harus menjadi peserta program JKP.

Persyaratan peserta program JKP, menurut Anwar, di antaranya warga negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.

BacaJuga:

PHR Zona 4 Pacu Produksi Migas, GNK-115 Jadi Bukti Inovasi Pengeboran

Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda, BRI Peduli Dukung Gerai CERDAS PeKA di Unair

Pulihkan Pasokan Energi, Pemerintah dan Pertamina Perkuat Sinergi Distribusi BBM di Bali

“Untuk usaha skala besar dan menengah diikutsertakan pada program jaminan kesehatan nasional (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM), sekurang-kurangnya mengikuti program JKK, JKM, dan JHT.

“Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM dan syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan termasuk pekerja pekerja waktu tertentu (PKWT),” imbuhnya.

Menurut Anwar, sumber pembiayaan dari JKP, yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen.

“Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar 5 juta rupiah,” katanya.

Lebih jauh Anwar menuturkan, penerima program JKP yakni pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Pasal 154A UU Nomor 11 Tahun 2020), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali.

Dan, lanjut dia, pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

“Ini tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia,” ungkapnya. (nas)

Tags: Jaminan Kehilangan PekerjaanKemnakerphk

Berita Terkait.

phr
Ekonomi

PHR Zona 4 Pacu Produksi Migas, GNK-115 Jadi Bukti Inovasi Pengeboran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:40
bri3
Ekonomi

Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda, BRI Peduli Dukung Gerai CERDAS PeKA di Unair

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:22
dirut
Ekonomi

Pulihkan Pasokan Energi, Pemerintah dan Pertamina Perkuat Sinergi Distribusi BBM di Bali

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:52
murdiman
Ekonomi

Bangkit dari Krismon 1998, Murdiman Kembangkan 200 Kolam Lele hingga Pasok Program MBG

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:01
bbri
Ekonomi

BRI Raih 2 Penghargaan di BIFA 2026, Dirut Jadi Best CEO Transformasi Ekosistem UMKM

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:12
brii
Ekonomi

BRI Masuk 3 Besar BUMN dengan Layanan Terbaik, Transformasi Berorientasi pada Nasabah

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:49

OLAHRAGA

bultang
Olahraga

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Editor Juni Armanto
Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID – Penantian Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri untuk berdiri di podium tertinggi Denmark Open 2026 akhirnya terbayar. Ganda putra Indonesia...

SelengkapnyaDetails
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2629 shares
    Share 1052 Tweet 657
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1391 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1259 shares
    Share 504 Tweet 315
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1094 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.