• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ingin Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Persyaratannya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 15 Juli 2021 - 13:47
in Ekonomi
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengungkapkan, untuk mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pekerja yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja) harus menjadi peserta program JKP.

Persyaratan peserta program JKP, menurut Anwar, di antaranya warga negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.

BacaJuga:

Semangat Bring Barrel Home, PIEP Kembali Datangkan Crude Oil Aljazair ke Indonesia

Perizinan Kawasan Berikat Cepat, Bea Cukai Banten Dukung Ekspansi Ekspor PT Suma Artha Perkasa

APKLI-P Siapkan Kanal Aspirasi, Tampung Keluhan PKL dan UMKM dari Seluruh Indonesia

“Untuk usaha skala besar dan menengah diikutsertakan pada program jaminan kesehatan nasional (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM), sekurang-kurangnya mengikuti program JKK, JKM, dan JHT.

“Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM dan syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan termasuk pekerja pekerja waktu tertentu (PKWT),” imbuhnya.

Menurut Anwar, sumber pembiayaan dari JKP, yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen.

“Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar 5 juta rupiah,” katanya.

Lebih jauh Anwar menuturkan, penerima program JKP yakni pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Pasal 154A UU Nomor 11 Tahun 2020), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali.

Dan, lanjut dia, pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

“Ini tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia,” ungkapnya. (nas)

Tags: Jaminan Kehilangan PekerjaanKemnakerphk

Berita Terkait.

Semangat Bring Barrel Home, PIEP Kembali Datangkan Crude Oil Aljazair ke Indonesia
Ekonomi

Semangat Bring Barrel Home, PIEP Kembali Datangkan Crude Oil Aljazair ke Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:01
Kanwil-BC-Banten
Ekonomi

Perizinan Kawasan Berikat Cepat, Bea Cukai Banten Dukung Ekspansi Ekspor PT Suma Artha Perkasa

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:15
Ali-Mahsun
Ekonomi

APKLI-P Siapkan Kanal Aspirasi, Tampung Keluhan PKL dan UMKM dari Seluruh Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:54
Penghargaan
Ekonomi

PGE Sabet ESG Leadership Award 2026, Jadi Sector Champion Infrastruktur di ASBIF

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:44
BC
Ekonomi

PT Suri Nusantara Jaya Jadi Pengusaha Pusat Logistik Berikat, Wujud Penguatan Industri Pangan Nasional

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:43
Verdy
Ekonomi

British Safety Council Ganjar PEPC 2 Penghargaan Global atas Kepemimpinan Keselamatan dan Lingkungan

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1705 shares
    Share 682 Tweet 426
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.