• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Langgar PPKM Darurat, 15 Rumah Makan di Kota Serang Ditutup Tiga Hari

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 14 Juli 2021 - 16:29
in Nusantara
Ilustrasi - Foto: nstagram/@tmcpoldametro

Ilustrasi - Foto: nstagram/@tmcpoldametro

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kota Serang masih minim. Hal itu dibuktikan dengan adanya 15 rumah makan terpaksa ditutup sementara selam tiga hari, karena melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, ada 15 tempat rumah makan yang dilakukan penutupan selama 3×24 jam karena melayani makan di tempat di atas jam operasional.

BacaJuga:

Wamensos Ajak Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Bencana Sumatra

PTUN Jakarta Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sesuai Ketentuan

Andra Soni Siap Tingkatkan Kualitas Daya Saing dan Keunggulan Sekolah CMBBS

“Ada juga yang ditutup sementara karena menyediakan makan di tempat di luar operasional, itu ada 15 titik rumah makan. Kita ada penutupan sementara tiga kali 24 jam,” katanya saat ditemui di Diskominfo Kota Serang, Rabu (14/7/2021).

Menurut Kusna, sejauh ini ada 120 pelanggar prokes di Kota Serang. Dari jumlah itu, 40 pelanggar telah disanksi tindak pidana ringan (Tipiring), sementara sisanya disanksi sosial dan teguran.

“Kalau sampai sekarang pelanggaran totalnya ada 120 orang. Yang 40 orang di tipiring dan selebihnya terguran tertulus, sanksi sosial,” ujarnya.

Jika pelanggar yang ditegur tertulis melakukan pelanggaran lagi, maka petugas tidak akan segan untuk memberikan sanksi tipiring atau denda. Sementara 15 rumah makan yang ditutup, boleh berjualan kembali dengan patuh pada aturan yang berlaku.

“Kalau tidak melanggar lagi mah boleh lagi dagang, tapi emngikuti aturan tidak menyediakan makan di tempat, tidka melebihi jam operasional. Kalau mereka masih melanggar, akan kita tipiring. Saya usahaan minggu ini (sidang tipiring lagi),” tegasnya. (son)

Tags: covid-19kota serangPPKM Daruratrumah makan
Berita Sebelumnya

Duh…Ayahnya Harry Maguire Cedera Tulang Rusuk usai Terinjak-injak Suporter sebelum Final Euro di Wembley

Berita Berikutnya

Satpol PP Kota Serang Kumpulkan Denda Rp4,1 Juta dari Pelanggar Prokes

Berita Terkait.

IMG-20251220-WA0005
Nusantara

Wamensos Ajak Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Bencana Sumatra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:09
sekda banten
Nusantara

PTUN Jakarta Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sesuai Ketentuan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:05
andra-somi
Nusantara

Andra Soni Siap Tingkatkan Kualitas Daya Saing dan Keunggulan Sekolah CMBBS

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:27
dd
Nusantara

Tim Medis LKC Dompet Dhuafa Susur Sungai Selama Tiga Jam Respons Darurat Tangani Penyintas Sakit

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:41
gempa-ciamis
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Getarkan Wilayah Ciamis di Jawa Barat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:53
gajah
Nusantara

Koalisi Desak BKSDA Hentikan MoU untuk Lindungi Gajah Bengkulu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:04
Berita Berikutnya
Cegah Penularan Covid-19, Polda Banten dan TNI Gelar Patroli Prokes

Satpol PP Kota Serang Kumpulkan Denda Rp4,1 Juta dari Pelanggar Prokes

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.