• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Langgar PPKM Darurat, 15 Rumah Makan di Kota Serang Ditutup Tiga Hari

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 14 Juli 2021 - 16:29
in Nusantara
Ilustrasi - Foto: nstagram/@tmcpoldametro

Ilustrasi - Foto: nstagram/@tmcpoldametro

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kota Serang masih minim. Hal itu dibuktikan dengan adanya 15 rumah makan terpaksa ditutup sementara selam tiga hari, karena melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, ada 15 tempat rumah makan yang dilakukan penutupan selama 3×24 jam karena melayani makan di tempat di atas jam operasional.

BacaJuga:

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

“Ada juga yang ditutup sementara karena menyediakan makan di tempat di luar operasional, itu ada 15 titik rumah makan. Kita ada penutupan sementara tiga kali 24 jam,” katanya saat ditemui di Diskominfo Kota Serang, Rabu (14/7/2021).

Menurut Kusna, sejauh ini ada 120 pelanggar prokes di Kota Serang. Dari jumlah itu, 40 pelanggar telah disanksi tindak pidana ringan (Tipiring), sementara sisanya disanksi sosial dan teguran.

“Kalau sampai sekarang pelanggaran totalnya ada 120 orang. Yang 40 orang di tipiring dan selebihnya terguran tertulus, sanksi sosial,” ujarnya.

Jika pelanggar yang ditegur tertulis melakukan pelanggaran lagi, maka petugas tidak akan segan untuk memberikan sanksi tipiring atau denda. Sementara 15 rumah makan yang ditutup, boleh berjualan kembali dengan patuh pada aturan yang berlaku.

“Kalau tidak melanggar lagi mah boleh lagi dagang, tapi emngikuti aturan tidak menyediakan makan di tempat, tidka melebihi jam operasional. Kalau mereka masih melanggar, akan kita tipiring. Saya usahaan minggu ini (sidang tipiring lagi),” tegasnya. (son)

Tags: covid-19kota serangPPKM Daruratrumah makan

Berita Terkait.

bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.