• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Hari Koperasi ke-74, Koperasi Direbranding Sebagai Entitas Bisnis Modern

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 12 Juli 2021 - 17:49
in Ekonomi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai langkah konkret puncak Peringatan Hari Koperasi ke-74 pada 12 Juli 2021, koperasi di Indonesia akan direbranding sebagai entitas bisnis yang modern, kontributif, dan kompetitif.

“Kami memiliki empat strategi dalam upaya pengembangan koperasi modern. Pertama, pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan. Kedua, pengembangan Factory Sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok. Ketiga, pengembangan Koperasi Multi Pihak. Dan keempat, penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi amalgamasi (spin off dan split off),” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-74 yang digelar secara virtual, Senin (12/7/2021).

BacaJuga:

Pertamina Drilling Unjuk Gigi di Asia, Teknologi ERRA Jadi Sorotan Dunia

Respons Gejolak Geopolitik, Komisi XI: Revisi UU P2SK Kunci Perdalam Pasar Keuangan dan Jaga Stabilitas Ekonomi

Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

Dikatakan, dukungan regulasi berupa UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 7 Tahun 2021, tidak hanya memuat kemudahan bagi koperasi, tetapi juga menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan koperasi dan UMKM. Antara lain amanat UU bahwa program belanja Kementerian/Lembaga dengan proporsi sebesar 40% untuk UMKM. Selain itu, pemanfaatan fasilitas infrastruktur publik, seperti rest area, bandara, pelabuhan, stasiun, mall dan infratsruktur publik lainnya sebesar 30% juga untuk UMKM.

Teten menekankan bahwa entrepreneurship mindset dari koperasi juga harus diubah. Koperasi Simpan Pinjam atau Credit Union perlu melakukan transformasi bisnis dengan mulai masuk membiayai sektor-sektor produktif. Tidak hanya itu KSP atau CU juga harus melakukan inovasi diversifikasi jenis usaha.

“Pemerintah juga mendukung inovasi pada koperasi salah satunya melalui digitalisasi, dengan peluncuran IDX COOP (Portal Inovasi Koperasi) pada tahun 2020, yang mendokumentasikan berbagai gagasan dan praktik inovasi perkoperasian,” katanya.

Teten mengaku saat ini berbagai masalah atau kasus koperasi muncul karena kelalaian, salah kelola, maupun praktik koperasi bodong.

“Sebagai solusi, pemerintah melakukan penguatan fungsi pengawasan melalui reformasi pengawasan koperasi dengan menghadirkan PermenKopUKM Nomor 9 tahun 2020,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan peningkatan awareness serta literasi keuangan masyarakat melalui sosialisasi dan publikasi media sosial, pengecekan koperasi melalui sistem ODS dan NIK atau konfirmasi ke Kementerian maupun Dinas KUMKM setempat, serta pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk lebih memperketat pengawasan koperasi.

Tahun ini Peringatan Hari Koperasi ke-74 mengusung tagline “Untung Bareng Koperasi” yang dirayakan dengan doa bersama dan rangkaian kegiatan secara virtual sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi pandemi.

Teten menegaskan pentingnya untuk membangun kesadaran masyarakat Indonesia bahwa koperasi memiliki potensi besar untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Selain peningkatan ekonomi anggota, koperasi diharapkan juga menjadi lembaga sosial dan lembaga pendidikan bagi anggota dan masyarakat,” katanya.

Namun saat ini, ia mengakui, koperasi belum sepenuhnya menjadi pilihan utama kelembagaan ekonomi rakyat. Hal ini dilihat dari rendahnya partisipasi penduduk menjadi anggota koperasi yakni sebesar 8,41%.

“Kira-kira masih di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31% meskipun ada juga yang tingkat partisipasinya tinggi seperti Provinsi NTT dan Provinsi Kalimantan Barat. Rendahnya kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional yang saat ini sebesar 5,1%,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini koperasi Indonesia sedang mengalami tiga disrupsi sekaligus. Pertama, disrupsi pandemi yang mengubah pola aktivitas dan munculnya norma baru. Kedua, disrupsi demografi di mana BPS mencatat struktur demografi didominasi oleh generasi milenial, generasi Z, dan generasi alpha dengan total populasi mencapai 64,69%. Ketiga, disrupsi teknologi atau era Revolusi Industri 4.0 dengan kemudahan akses teknologi.
Dalam menanggapi tiga disrupsi itu, Teten mengatakan, pemerintah merumuskan rencana pengembangan ekonomi Indonesia dalam lima tahun ke depan sebagaimana tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024. Khusus terkait koperasi, ditargetkan peningkatan kontribusi PDB koperasi terhadap PDB nasional sebesar 5,5% dan pengembangan 500 koperasi modern pada tahun 2024.

Pandemi Covid-19 diakui Teten berdampak negatif tak hanya pada sektor kesehatan, namun juga memukul berbagai sektor perekonomian, dengan ragam konsekuensi seperti Pemutusan Hubungan Kerja, penurunan omset, dan penerapan kebijakan internal untuk efisiensi biaya organisasi. Koperasi secara langsung maupun tidak langsung turut terdampak.

Teten juga mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk secara bersama-sama mendukung diterapkannya PPKM Darurat sebagai langkah yang harus diambil pemerintah untuk menurunkan dan mengendalikan penyebaran kasus Covid-19.

Saat menutup pidatonya Teten mengutip penggalan Pidato Bung Hatta pada Hari Koperasi tahun 1951.

“Segala yang bekerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggung jawab atas keselamatan koperasinya.
Makmur koperasinya, makmurlah hidup mereka, rusak koperasinya, rusaklah hidup mereka bersama.”

Karenanya, lanjut Teten, rumusan kebijakan pengembangan koperasi oleh pemerintah tidak akan terealisasi tanpa adanya peran aktif dari anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi. (wib)

Tags: Hari KoperasiKemenkop dan UKMkemenkop ukmKemenKopUKMKoperasi

Berita Terkait.

Presentasi
Ekonomi

Pertamina Drilling Unjuk Gigi di Asia, Teknologi ERRA Jadi Sorotan Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 09:10
andreas
Ekonomi

Respons Gejolak Geopolitik, Komisi XI: Revisi UU P2SK Kunci Perdalam Pasar Keuangan dan Jaga Stabilitas Ekonomi

Minggu, 5 April 2026 - 03:30
avtur
Ekonomi

Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

Minggu, 5 April 2026 - 01:11
bbg
Ekonomi

Dorong Kemandirian Energi, Komisaris Utama PGN Gunakan Dual Fuel BBM-BBG

Sabtu, 4 April 2026 - 22:02
Rinto-Pudyantoro
Ekonomi

Efek Berganda Hulu Migas: dari Penerimaan Negara hingga Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 18:09
Perwira Pertamina
Ekonomi

Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia

Sabtu, 4 April 2026 - 02:49

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.