• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Aceh Serahkan Berkas dan Tersangka Korupsi Rp11,6 Miliar ke JPU

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Juli 2021 - 00:00
in Nusantara
Tersangka dan dokumen berkas perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Jumat (9/7/2021). Foto : Antara/HO/Dok Kejati Aceh

Tersangka dan dokumen berkas perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Jumat (9/7/2021). Foto : Antara/HO/Dok Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan nilai kontrak Rp11,68 miliar ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berlangsung di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Aceh.

BacaJuga:

Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Bagi Puluhan Nelayan

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

“Bersama berkas perkara dan barang bukti, penyidik juga menyerahkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut sebelumnya ditahan dan dititip Rutan Banda Aceh,” kata Munawal Hadi.

Keempat tersangka antara lain berinisial Jun, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan peningkatan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara ke Gelombang di Kota Subulussalam.

Kemudian, tersangka Syu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek peningkatan jalan Muara Situlen–Gelombang, tersangka Kha selaku rekanan dan tersangk Kar, juga rekanan. Munawal Hadi mengatakan proyek peningkatan jalan Muara Situlem-Gelombang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Terkait kerugian negara, Munawal Hadi mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, nilai kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar lebih dengan nilai nilai kontrak Rp11,68 miliar. Munawal mengatakan, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, maka kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan,” jelas Munawal dilansir Antara.

Sebelumnya, Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan jalan tersebut dikerjakan CV Beru Dinam dan PT Pemuda Aceh Konstruksi. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi tiga kali perubahan kontrak atau addendum.

“Dari tiga kali perubahan kontrak tersebut mencakup delapan pekerjaan. Dari semua perubahan pekerjaan tersebut ada temuan yang awalnya Rp1,6 miliar berubah menjadi Rp9,5 miliar,” jelasnya.

Setelah diperiksa, pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Di antaranya, diduga tidak ada pengerasan badan jalan serta bahu jalan diduga dikerjakan asal jadi, sehingga tidak bermanfaat. Terhadap pekerjaan tersebut sudah dilakukan serah terima. Rekanan juga melakukan tiga kali pencairan dana. Pertama Rp2,3 miliar, kedua Rp5,1 miliar, dan ketiga Rp4,2 miliar, kata Muhammad Yusuf.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, volume pekerjaan diselesaikan serta mutu pekerjaan sesuai spesifikasi umum Bina Marga hanya Rp6,3 miliar dari nilai kontrak Rp11,6 miliar,” kata Yusuf. (aro)

Tags: Acehkorupsipengadilan

Berita Terkait.

BB
Nusantara

Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Bagi Puluhan Nelayan

Jumat, 10 April 2026 - 19:41
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 18:10
bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03
gempa
Nusantara

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Jumat, 10 April 2026 - 12:48
Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.