• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Aceh Serahkan Berkas dan Tersangka Korupsi Rp11,6 Miliar ke JPU

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Juli 2021 - 00:00
in Nusantara
Tersangka dan dokumen berkas perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Jumat (9/7/2021). Foto : Antara/HO/Dok Kejati Aceh

Tersangka dan dokumen berkas perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Jumat (9/7/2021). Foto : Antara/HO/Dok Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan nilai kontrak Rp11,68 miliar ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berlangsung di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Aceh.

BacaJuga:

Budidaya Bioflok Jadi Usaha Alternatif Nelayan di Pesisir Batam

Rifa, Sosok Bidan Muda Penuh Dedikasi Melalui BUN Dompet Dhuafa Sasar Warga Pelosok Sabang

Gelar Wayang Kulit HUT ke-61 Golkar, Bahlil: Budaya adalah Pengikat Persatuan

“Bersama berkas perkara dan barang bukti, penyidik juga menyerahkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut sebelumnya ditahan dan dititip Rutan Banda Aceh,” kata Munawal Hadi.

Keempat tersangka antara lain berinisial Jun, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan peningkatan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara ke Gelombang di Kota Subulussalam.

Kemudian, tersangka Syu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek peningkatan jalan Muara Situlen–Gelombang, tersangka Kha selaku rekanan dan tersangk Kar, juga rekanan. Munawal Hadi mengatakan proyek peningkatan jalan Muara Situlem-Gelombang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Terkait kerugian negara, Munawal Hadi mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, nilai kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar lebih dengan nilai nilai kontrak Rp11,68 miliar. Munawal mengatakan, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, maka kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan,” jelas Munawal dilansir Antara.

Sebelumnya, Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan jalan tersebut dikerjakan CV Beru Dinam dan PT Pemuda Aceh Konstruksi. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi tiga kali perubahan kontrak atau addendum.

“Dari tiga kali perubahan kontrak tersebut mencakup delapan pekerjaan. Dari semua perubahan pekerjaan tersebut ada temuan yang awalnya Rp1,6 miliar berubah menjadi Rp9,5 miliar,” jelasnya.

Setelah diperiksa, pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Di antaranya, diduga tidak ada pengerasan badan jalan serta bahu jalan diduga dikerjakan asal jadi, sehingga tidak bermanfaat. Terhadap pekerjaan tersebut sudah dilakukan serah terima. Rekanan juga melakukan tiga kali pencairan dana. Pertama Rp2,3 miliar, kedua Rp5,1 miliar, dan ketiga Rp4,2 miliar, kata Muhammad Yusuf.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, volume pekerjaan diselesaikan serta mutu pekerjaan sesuai spesifikasi umum Bina Marga hanya Rp6,3 miliar dari nilai kontrak Rp11,6 miliar,” kata Yusuf. (aro)

Tags: Acehkorupsipengadilan
Berita Sebelumnya

Final Copa America, 6.500 Orang Diizinkan Nonton di Stadion

Berita Berikutnya

Sepekan PPKM Darurat, Masih Ada Pabrik Melanggar di Semarang

Berita Terkait.

nelayan-batam
Nusantara

Budidaya Bioflok Jadi Usaha Alternatif Nelayan di Pesisir Batam

Sabtu, 15 November 2025 - 13:46
DD
Nusantara

Rifa, Sosok Bidan Muda Penuh Dedikasi Melalui BUN Dompet Dhuafa Sasar Warga Pelosok Sabang

Sabtu, 15 November 2025 - 13:21
bahlil
Nusantara

Gelar Wayang Kulit HUT ke-61 Golkar, Bahlil: Budaya adalah Pengikat Persatuan

Jumat, 14 November 2025 - 22:50
cilacap
Nusantara

Diperintah Prabowo, Kepala BNPB Tinjau Lokasi Longsor Cilacap Sore Ini

Jumat, 14 November 2025 - 17:47
BPN-LEBAK
Nusantara

BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:49
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Batuk Lagi, Kolom Letusan Tembus 800 Meter

Jumat, 14 November 2025 - 10:54
Berita Berikutnya
Sepekan PPKM Darurat, Masih Ada Pabrik Melanggar di Semarang

Sepekan PPKM Darurat, Masih Ada Pabrik Melanggar di Semarang

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3965 shares
    Share 1586 Tweet 991
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.