• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Mulai 12 Juli 2021, Penumpang KRL Jabodetabek Wajib STRP

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 9 Juli 2021 - 23:43
in Megapolitan
Penumpang KRL Commuterline menggunakan masker ganda dan berjalan di gerbang tiket elektronik Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). Foto : Antara /Arif Firmansyah/hp.

Penumpang KRL Commuterline menggunakan masker ganda dan berjalan di gerbang tiket elektronik Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). Foto : Antara /Arif Firmansyah/hp.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anda biasa menggunakan moda transportasi kereta di wilayah Jabodetabek. Nah mulai 12 Juli 2021 , penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hal ini sesuai dengan aturan terakhir yang tertera pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 50/2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

BacaJuga:

Disparekraf DKI Tindak Tegas Tempat Hiburan di Jakbar yang Jadi Sarang Narkoba

Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Hotel Jakbar, Dipesan Lewat Resepsionis

Kasus Narkoba Hotel Jakbar, Polisi Sebut Ada Unsur Pembiaran Manajemen

“Jadi sesuai dengan terakhir kita sudah mendapatkan SE dari Kemenhub No 50/2021 bahwa untuk pelaku perjalanan di Jabodetabek itu wajib menunjukkan salah satunya STRP jadi secara pengaturannya untuk angkutan umum itu sudah wajib,” katanya di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut Syafrin, untuk perjalanan menggunakan KRL, Transjabodetabek dan berbagai moda transportasi lainnya, STRP itu menjadi hal yang wajib sebagai salah satu dokumen persyaratan melakukan perjalanan.

Pada moda-moda transportasi tersebut, Syafrin menjelaskan bahwa akan dilakukan penyekatan sejak sebelum naik pada moda transportasi tersebut yakni di stasiun, terminal, dan halte. “Jadi untuk KRL, bus dan transportasi lainnya dan kendaraan pribadi wajib dilengkapi STRP yang daftar melalui Jakevo, terkhusus bagi sektor esensial dan kritikal serta mendesak. Terkecuali yang ASN memang di dalam peraturan Menhub itu diwajibkan dilengkapi dengan surat tugas dari pejabat minimal eselon 2 untuk memudahkan pengawasan di lapangan karena pelarangan mobilitas,” ujarnya dilansir Antara.

Saat ini, lanjut Syafrin, untuk peraturan STRP di KRL tersebut, pihak Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyosialisasikan secara masif aturan tersebut dan Pemprov DKI Jakarta terus melakukan akselerasi dalam penerbitan STRP.

“Dan saat ini salah satu upaya yg dilakukan oleh Pemprov DKI adalah yang mengajukan perusahaan atau penanggung jawab perusahaan dengan menyertakan data dari pekerja yang ada di perusahaannya secara global diajukan, tetapi STRP diterbitkan per orang,” ujarnya.

Dalam masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 ini, untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat diharuskan memiliki STRP selain sertifikat vaksinasi. STRP tersebut hanya diperuntukan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Lalu, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin. Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id. (aro)

Tags: coronacovid19dki jakartaPPKM Darurat

Berita Terkait.

segel
Megapolitan

Disparekraf DKI Tindak Tegas Tempat Hiburan di Jakbar yang Jadi Sarang Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:08
Narkoba
Megapolitan

Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Hotel Jakbar, Dipesan Lewat Resepsionis

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:07
Bar
Megapolitan

Kasus Narkoba Hotel Jakbar, Polisi Sebut Ada Unsur Pembiaran Manajemen

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:25
Bar
Megapolitan

Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, 14 Tersangka Dibekuk

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:33
Hujan
Megapolitan

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01
libur
Megapolitan

Libur Panjang, Penumpang Kereta Api Serbu Pulau Jawa

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1616 shares
    Share 646 Tweet 404
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.