INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali sudah memasuki hari ke-5.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menegakan aturan tersebut di antaranya untuk perkantoran non esensial melakukan Work From House (WFH) 100 persen dan esensial sebanyak 25 persen Work From Office (WFO).
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada perkantoran di lingkungan Pemkot Tangerang.
“Pagi ini saya memonitoring terkait pegawai yang WFH dan WFO di lingkungan Pemkot Tangerang. Terpantau sudah melakukan WFH dan WFO sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang ditetapkan,” ujar dia, Rabu (7/7/2021).
Selain itu, Arief menjelaskan, untuk pejabat esselon II dan III tidak diberlakukan WFH, harus tetap melaksanakan pekerjaan di kantor (WFO) ataupun di lapangan.
“Pejabat esselon II dan III tetap melaksanakan WFO. Mereka harus tetap melaksanakan tugasnya di kantor ataupun di lapangan agar memudahkan koordinasi, pengecualian kalau dalam kondisi sedang sakit,” kata Arief.
Lebih lanjut, Arief menyampaikan, tidak semua pegawai yang melakukan WFH, tapi mereka bergantian melakukan Operasi Aman Bersama di tempat-tempat keramaian dan di lingkungan warga.
“Jadi yang WFH ada yang membawa pekerjaannya ke rumah dan ada juga yang melakukan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan Operasi Aman Bersama,” pungkas Arief. (dam)











