INDOPOSCO.ID – Jajaran kepolisian menggerebek salah satu hotel di wilayah Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel) yang membuka layanan spa dan pijat saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM) Darurat.
“Kita lakukan penyelidikan dan betul Hotel G2 ada kegiatan spa serta pijat,” tutur Kapolres Metro Jaksel Komisaris Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Senin (5/7/2021) malam.
Satuan Reserse Pidana Polres Metro Jaksel membekuk 15 terapis spa serta pijat yang seluruhnya merupakan perempuan dan satu pengelola berinisial AC. Mereka setelah itu dibawa ke Polres Metro Jaksel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Azis menjelaskan, kegiatan di hotel itu melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15/2021 mengenai PPKM Darurat yang dijadikan sebagai dasar dalam memberikan sanksi hukum untuk para pelaku seperti dilansir Antara. (aro)








