• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Begini Kisah Rasulullah Saat Membolehkan Umat Tidak Salat di Masjid Akibat Badai

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 6 Juli 2021 - 15:00
in Nusantara
indoposco

Kegiatan ibadah umat muslim. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wabah Covid-19 yang menyerang wilayah Indonesia semakin mengkhawatirkan. Angka kasus setiap harinya mengalami peningkatan yang signifikan. Dengan keadaan yang tidak baik-baik saja, masyarakat diminta untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

Untuk mengurai padatnya aktivitas masyarakat, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3 hingga 20 Juli 2021.

BacaJuga:

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Kebijakan itu berdampak pada aktivitas sosial keagamaan. Tempat peribadatan semua agama diintruksikan ditutup. Alasannya, untuk meminimalisir penularan dan memutus mata rantai penyebaran.

Pro dan kontra atas kebijakan itu bermunculan. Sebab sejauh ini, belum pernah ditemukan penularan virus corona dari klaster tempat peribadatan.

Atas kondisi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menjelaskan, kasus wabah dan saran agar tidak salat berjamaah di masjid, pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Pada zaman itu, ada umat yang hendak salat jumat berjamaah ke masjid, namun kondisinya sedang badai hujan dan gurun. Saat itu, Rasul menyarankan agar tidak berangkat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah.

“Kalau menangani wabah Rasulullah telah banyak memberikan contoh. Ketika zaman itu Rasulullah meberikan gambaran ketika ada badai hujan dan gurun saja diperkenankan boleh tidak melaksanakan salat Jumat, tapi diganti dengan salat zuhur. Ini pembelajaran yang sudah final dan sahih,” kata Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin, Selasa (6/7/2021).

Bukan hanya itu, saat ada wabah penyakit pun, pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat diatur Rasul. Umat yang berada di wilayah terjangkit wabah tidak diperkenankan keluar daerah, dan begitupun sebaliknya.

“Kalau terjadi terjangkit wabah seperti ini, para pihak dari dalam ke luar dibatasi. Yang dari zona wabah tidak boleh keluar, yang dari luar tidak boleh ke dalam. Ini sudah Rasulallah praktikan. Ini sudah ada dasar,” terangnya.

Amas menjelaskan, kebijakan yang dicontohkan Rasul semata-semata demi kepentingan dan keselamatan umat. Dalam keadaan darurat, konsep penutupan masjid dinilai sudah benar. Terlebih, kebijakannya hanya sementara.

“Di Makkah dan Madinah masjid kecil di samping Masjidil Haram dan Nabawi ditutup, tidak dipakai, masjid Umar, masjid Abu bakar ditutup tidak dipakai peribadatan. Kalau dicari contoh ada, bukan karena wabah, biar jamaah masuk masjid Nabawi. Apalagi ada wabah, masjid gedenya ditutup,” jelasnya.

Amas mengimbau kepada masyarakat agar tetap kondusif dan patuh pada anjuran pemerintah. Jangan terprovokasi oleh oknum yang menebar kebencian terhadap pemerintah.

“Umat diharap tenang, kondusif, tidak terprovokasi oleh kepentingan apapun apalagi upaya ujaran kebencian terhadap pemerintahan. PPKM Darurat Jawa dan Bali adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat, keselamatan negara dan Bangsa,” imbuhnya. (son)

Tags: Bantenkota serangmasjidPeniadaan Kegiatan IbadahPPKM DaruratRasulullah SAWsalat

Berita Terkait.

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 21:03
BC-Sibolga
Nusantara

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Rabu, 29 April 2026 - 14:46
Sulbagsel
Nusantara

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Rabu, 29 April 2026 - 13:35
Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2545 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.