• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mal yang Bandel Buka di PPKM Darurat Akan Dicabut Izin

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 4 Juli 2021 - 16:15
in Nusantara
indoposco

Wali Kota Serang Syafrudin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dilaksanakan berdampak pada kegiatan ekonomi. Karena pusat perbelanjaan atau mal wajib ditutup hingga 20 Juli 2021.

Keputusan ini diambil merespon dari meningkatnya kasus terkonfirmasi di Indonesia. Sehingga berakibat pada penuhnya keterisian rumah sakit. Semua pemerintah daerah wajib membatasi kegiatan masyarakat.

BacaJuga:

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Atas hal itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pusat perbelanjaan di wilayah Kota Serang wajib tutup hingga 20 Juli 2021. Hal itu sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021.

“Pusat pembelanjaan yang buka ada sanksinya, hanya dibatasi waktu dan kapasitas. Kalau mal itu memang ditutup,” katanya, Minggu (4/7/2021).

Dia menegaskan, jika ada pelaku usaha yang membandel membuka tempat usahanya dan sudah ditegur dua kali, maka tak segan untuk dicabut izin usahanya.

“Kalau ada yang tidak memenuhi, sesuai aturan ini ditegur sampai dua kali dan akan ditutup,” kata Syafrudin.

Selain itu, pihaknya akan memberlakukan jam malam. Bahkan untuk pasar induk, wajib dikurangi aktivitasnya hingga 50 persen. Pengawasan akan dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“(Pasar) Rau tetap berjalan hanya dibatasi. Nanti akan di awasi Satpol PP dan TNI maupun Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia). Tetap berlaku jam 8 malam dan kapasitasnya 50 persen,” paparnya.(son)

Tags: covid-19MalPemkot SerangPPKM Darurat

Berita Terkait.

viral
Nusantara

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:16
tito
Nusantara

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:20
Erupsi
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:29
Ular
Nusantara

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:28
GT-Cikampek-Utama
Nusantara

Libur Panjang Picu Lonjakan Lalin, Arah Timur Jadi Titik Favorit

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:44
Kunjungan-kerja
Nusantara

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1736 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1210 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.