• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MenkopUKM: Koperasi Pasar Bisa Jadi Role Model Koperasi Modern

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 3 Juli 2021 - 21:54
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hadirnya koperasi pasar dapat membantu menekan keberadaan praktik rentenir atau tengkulak pasar. Selama ini, rentenir atau tengkulak menjerat pelaku usaha kecil seperti pedagang yang berjualan di pasar tradisional.

Dalam upaya mengembangkan koperasi pasar modern di tanah air serta menekan keberadaan praktik rentenir atau tengkulak pasar, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong koperasi pasar untuk mengembangkan diri menjadi entitas bisnis pilihan.

BacaJuga:

Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah

Komisi II DPR Minta Ombudsman RI Terus Bergerak, Sidak Lapas Cibinong Jangan Jadi Tren Sesaat

SP4N-LAPOR! Diperkuat, Pemerintah Janjikan Aduan Warga Berujung Solusi

“Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) didorong aktif dan bersinergi untuk meregulasi para pedagang pasar agar tidak mencari modal ke para rentenir atau tengkulak,” ujar MenkopUKM Teten Masduki, saat membuka Rapat Anggota Luar Biasa INKOPPAS Tahun Buku 2020 secara daring, Sabtu (3/7/2021).

MenkopUKM berharap Induk Koperasi Pedagang Pasar beserta Pusat Koperasi Pedagang Pasar dan Koperasi Pedagang Pasar dapat terus hadir sebagai role model koperasi modern. Tidak hanya menyejahterakan seluruh stakeholders, namun juga mengeksplorasi pemanfaatan teknologi dalam upaya terus menyempurnakan proses bisnisnya.

“Di samping itu juga, INKOPPAS harus selalu peka terhadap isu terbaru, tren pasar, serta relevansi di zaman yang sangat dinamis ini,” lanjut Teten.

Dalam kesempatan tersebut, Teten mengapresiasi semangat INKOPPAS yang berkomitmen dalam menjalankan kegiatan usaha melalui penetapan program kerja. Di antaranya, revitalisasi KOPPAS melalui pengembangan lini bisnis distribusi barang pokok sehingga tidak hanya fokus pada simpan pinjam.

MenkopUKM juga memuji program Digitalisasi Pasar oleh INKOPPAS yang telah mengembangkan core koperasi lengkap dan terintegrasi dengan sistem pembayaran untuk membantu konsumen dan pedagang berdagang secara cashless atau nontunai.

Selain itu, lanjut Teten, INKOPPAS juga telah menunjukkan penataan kelembagaan sebagai koperasi modern hingga menjadi apex/regulator KOPPAS yang berperan menjaga likuiditas koperasi. INKOPPAS merupakan satu dari 869 koperasi sekunder di Indonesia.

INKOPPAS memiliki anggota sebanyak 35 koperasi yang terdiri dari 7 Pusat Koperasi Pedagang Pasar (PUSKOPPAS) yang tersebar di 7 provinsi dan 28 primer Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) yang tersebar di 18 kabupaten/kota.

“Fungsi model apex dititikberatkan pada peran dalam penyatuan atau pengumpulan dana (pooling of funds), pemberian bantuan keuangan (financial assistance), dan dukungan teknis (tehnical support). Dalam situasi sulit, koperasi sekunder berperan sebagai jaring pengaman bagi anggota,” papar Menteri Teten.

Lini pengembangan usaha lainnya, yaitu distribusi pangan, sangat berguna untuk menjaga stabilisasi harga barang pokok. Salah satunya diupayakan koperasi melalui inisiasi kerja sama dengan pihak lain. Misalnya, PT Mitra BUMDes Nusantara, dalam hal penyediaan sumber bahan pokok yang kompetitif seperti telur ayam, beras, minyak goreng, gula, dan lainnya.

“Hal ini memperpendek rantai perdagangan sehingga harga pangan di masyarakat terkendali,” tegas MenkopUKM.

Meskipun demikain, Teten mengakui bahwa permasalahan yang seringkali muncul dalam kegiatan usaha pasar adalah keberadaan rentenir/tengkulak yang menjerat pelaku usaha kecil seperti pedagang di pasar tradisional dengan beban hutang tinggi.

“Modus operandi yang sering dipakai adalah dengan mengatasnamakan diri sebagai koperasi,” ucap Menteri Teten.

Untuk itu, Teten mengingatkan pentingnya untuk bersama-sama mengawasi praktik di lapangan. Pertama, meningkatan awareness/literasi keuangan masyarakat melalui sosialisasi dan publikasi himbauan melalui media sosial.

Kedua, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara, seperti cek nomor Badan Hukum KSP dari Kemenkum dan HAM (termasuk legalitas ijin usaha dari OSS), cek ke Dinas KUMKM setempat dan Kemenkop dan UKM (melalui sistem ODS dan NIK). Jika terkait dengan pinjaman online, dapat dicek melalui sistem di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait daftar fintech yang resmi.

Ketiga, pengawasan terpadu melalui Satgas Waspada Investasi agar penanganan kasus dapat diupayakan secara kolaboratif dengan K/L terkait termasuk aparat penegak hukum setempat. (bro)

Tags: kemenkop ukmKemenKopUKMKoperasi ModernKoperasi PasarMenkopUKM

Berita Terkait.

Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
Nasional

Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah

Selasa, 29 September 2026 - 23:21
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Komisi II DPR Minta Ombudsman RI Terus Bergerak, Sidak Lapas Cibinong Jangan Jadi Tren Sesaat

Selasa, 29 September 2026 - 22:43
PDIP: Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati Mudah-mudahan saat Ultah Presiden
Nasional

SP4N-LAPOR! Diperkuat, Pemerintah Janjikan Aduan Warga Berujung Solusi

Selasa, 29 September 2026 - 22:25
Jadi Otak Bangsa, Mendiktisaintek Minta Kampus Perkuat Budaya Riset
Nasional

Jadi Otak Bangsa, Mendiktisaintek Minta Kampus Perkuat Budaya Riset

Selasa, 29 September 2026 - 20:31
Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Nasional

Soroti Fasilitas Istimewa Warga Binaan, Pimpinan DPR Izinkan Komisi XIII Cek Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 20:15
Aduan Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Terbanyak, Wamendagri Ungkap Data SP4N-LAPOR!
Nasional

Aduan Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Terbanyak, Wamendagri Ungkap Data SP4N-LAPOR!

Selasa, 29 September 2026 - 16:05

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3863 shares
    Share 1545 Tweet 966
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.