• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PPKM Darurat, Pemkot Serang Tutup Tempat Ibadah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 2 Juli 2021 - 18:45
in Nusantara
indoposco

Wali Kota Serang, Syafrudin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengintruksikan agar tempat ibadah ditutup.

Masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah dan tidak melakukan perjalanan jika tidak penting. Hal itu dalam rangka upaya memutus mata rantai Covid-19 yang sedang melonjak.

BacaJuga:

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

“Tidak ada yang dirubah baik tempat ibadah yang ditutup, pelayanan penting. Yang menjadi masalah (dalam rapat) menutup masjid, mushola, gereja, pure, wihara, klenteng dan tempat umum lainnya,” kata Wali Kota Serang, Syafrudin, Jumat (2/7/2021).

Ia mengaku sempat berdebat panjang dalam rapat ihwal menjalankan PPKM Mikro darurat. Tetapi untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19, Pemkot harus menjalankan pembatasan ketat aktivitas masyarakat.

“Ini yang menjadi perdebatan tadi, sudah menjadi keputsan, kami Pemkot sudah memutuskan menindaklanjuti PPKM darurat ini. Saya kira mal itu lebih mudah, yang sulit itu masjid. Masjid ini penting,” ujarnya.

Pengawasan penutupan tempat ibadah akan dilakukan Lurah hingga Rukun Tetangga (RT). Masyarakat diminta memaklumi lantaran kasus virus corona sedang melonjak.

“Kalau kami menindaklanjuti Imendagri, kenyataan di masyarakat tergantung Lurah dan Camat, RT, RW. Kami akan melaksanakan sesuai ini. Besok mulai berlaku,” terangnya.

Pria yang kerap disapa Kang Syaf itu menghimbau masyarakat agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Covid-19 di Kota Serang merebak dan meningkat kasusnya, oleh karena itu kami berpesan untuk menjaga kondisi badan yang sehat. Menjaga prokes, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan. Yang lainnya harus vaksin, dari 700 ribu, 70 persen harus vaksin,” imbaunya. (son)

Tags: covid-19Pemkot SerangPPKM Darurattempat ibadah

Berita Terkait.

Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38
Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Perkuat Rantai Pasok Bioenergi, PLN EPI Gandeng Kalimantan Powerindo Dukung Ketahanan Energi

Sabtu, 4 April 2026 - 00:47
Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo
Nusantara

Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo

Jumat, 3 April 2026 - 22:16
Pascagempa M7,6, Kepala BNPB Pastikan Ibadah Paskah di Minahasa Berjalan Aman
Nusantara

Pascagempa M7,6, Kepala BNPB Pastikan Ibadah Paskah di Minahasa Berjalan Aman

Jumat, 3 April 2026 - 22:01

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.