• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

KJRI Hong Kong Koordinasi dengan Aparat Hukum Terkait Pemerkosaan Pekerja Indonesia

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 1 Juli 2021 - 01:47
in Internasional
indoposco

Kesibukan di salah satu hub transportasi di kawasan Causeway Bay, Hong Kong. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Konsulat Jenderal RI di Hong Kong berkoordinasi dengan aparat hukum setempat terkait kasus pemerkosaan yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI). Koordinasi dengan pihak Kepolisian Hong Kong untuk memastikan perlindungan hukum bagi korban berjalan sesuai dengan ketentuan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, demikian pernyataan tertulis KJRI Hong Kong, Rabu (30/6/2021).

KJRI Hong Kong juga telah melakukan komunikasi dengan Departemen Tenaga Kerja setempat untuk memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dan kompensasi terhadap korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KJRI pun telah menjatuhkan sanksi terhadap agensi penempatan dan majikan korban sehingga agen dan majikan tersebut tidak dapat lagi mempekerjakan PMI.

BacaJuga:

Iran Klaim Hantam Kapal Perang AS di Selat Hormuz

Tolak “Project Freedom” Trump, Iran: Selat Hormuz Bukan Milik AS!

“Project Freedom” Trump: Dalih Kemanusiaan atau Langkah Militeristik AS di Selat Hormuz?

Pihak KJRI berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga negara Indonesia, termasuk merespons pengaduan, baik melalui sambungan telepon hotline, media sosial, surat elektronik, maupun pengaduan langsung.

Pernyataan tersebut menampik tudingan terhadap KJRI Hong Kong yang tidak menanggapi berbagai pengaduan WNI, khususnya PMI. Pernyataan yang diunggah di akun resmi Facebook KJRI Hong Kong itu mendapatkan beragam komentar.

“Dilaporin malah gak direspon giliran viral sok melindungi sok tanggung jawab ….kerja cuma di belakang meja sekali dong respon keluhan para TKW…,” demikian salah satu komentar warganet seperti dikutip Antara.

Namun ada juga yang mendukung pernyataan KJRI Hong Kong tersebut. “La iku wis direspon koh podo heboh ya (Lah itu sudah ditanggapi, kok masih pada heboh ya?),” tulis warganet yang lain. (wib)

Tags: Kasus PemerkosaanKJRI Hong Kong

Berita Terkait.

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Internasional

Iran Klaim Hantam Kapal Perang AS di Selat Hormuz

Senin, 4 Mei 2026 - 23:22
Petugas
Internasional

Tolak “Project Freedom” Trump, Iran: Selat Hormuz Bukan Milik AS!

Senin, 4 Mei 2026 - 16:06
trump
Internasional

“Project Freedom” Trump: Dalih Kemanusiaan atau Langkah Militeristik AS di Selat Hormuz?

Senin, 4 Mei 2026 - 13:13
kapal
Internasional

Lolos Blokade AS, 2 Tanker Iran Masuki Perairan Indonesia

Senin, 4 Mei 2026 - 12:42
Business Gathering di Montreal Harapkan Ratifikasi ICA-CEPA
Internasional

Business Gathering di Montreal Harapkan Ratifikasi ICA-CEPA

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:06
kapal
Internasional

Hancurkan Misi Kemanusiaan, Israel Bajak Armada Global Sumud dan Tahan 2 Aktivis

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:11

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3670 shares
    Share 1468 Tweet 918
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.