• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dampak PPKM Mikro Darurat, Cinema XXI Nonaktifkan Kegiatan Operasional

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 1 Juli 2021 - 19:50
in Headline
indoposco

Ilustrasi. Foto: Kemenparekraf

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah membuat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro darurat di wilayah Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan itu sebagai bentuk ikhtiar menekan angka kasus warga yang terkomfirmasi positif Covid-19, yang sepekan terkahir melonjak signifikan.

BacaJuga:

Menko PMK: Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Cetak Sejarah Pekerja Migran Indonesia Dipercaya Rakit Pesawat di Korea Selatan

Wihaji : Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Adalah Investasi Masa Depan Anak

Kebijakan PPKM Mikro darurat akan berpengaruh pada kegiatan masyarakat, terutama pada sektor perekonomian dalam bidang hiburan.

Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol mengatakan, pihaknya selalu aktif berkomunikasi dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengikuti arahan agau instruksi yang diberikan.

“Cinema XXI berkomitmen untuk selalu mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyikapi situasi yang ada,” katanya saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Sebagai bentuk komitmen, pihaknya telah menon-aktifkan kegiatan operasional di sejumlah daerah hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal itu bagian dari kepatuhan dan kesadaran bersama dalam rangka melawan pandemi Covid-19.

“Cinema XXI telah menonaktifkan sementara kegiatan operasional di beberapa wilayah, seperti di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Pekalongan, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Cikarang sesuai dengan instruksi atau arahan dari masing-masing Pemda setempat,” terangnya.

Sedangkan di sejumlah daerah lainnya, pihaknya juga telah mengurangi jumlah jam tayang dan mengurangi jumlah kapasitas sesuai dengan arahan pemerintah daerah terkait.

“Marilah kita bersama–sama menjaga kesehatan diri dan keluarga, serta berdoa dan berharap agar kondisi dapat segera membaik sehingga perekonomian dapat kembali stabil dan kita dapat bangkit bersama–sama,” jelasnya. (son)

Tags: cinema xxiPPKM DaruratPPKM Darurat Jawa-Bali
Berita Sebelumnya

Simak 6 Spesifikasi Penting Smartphone untuk Content Creator

Berita Berikutnya

Ingin Bepergian dengan Kereta Api saat PPKM Darurat, ini Penjelasan PT KAI

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.53.47
Headline

Menko PMK: Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:27
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.13.09
Headline

Cetak Sejarah Pekerja Migran Indonesia Dipercaya Rakit Pesawat di Korea Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:20
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.54.52
Headline

Wihaji : Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Adalah Investasi Masa Depan Anak

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:32
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.44.11
Headline

Pelatihan Gig Economy dan AI Challenge Diluncurkan, Kementerian Ekraf Harap Buka Lapangan Kerja untuk Gen

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:15
1000474791
Headline

Kebakaran Gudang dan Rumah di Penjaringan, 5 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:40
IMG_2387
Headline

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari OTT Kajari Hulu Sungai Utara

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:46
Berita Berikutnya
kereta

Ingin Bepergian dengan Kereta Api saat PPKM Darurat, ini Penjelasan PT KAI

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.