• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Menipu Rp 17 Miliar, Jalani Persidangan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 28 Juni 2021 - 21:57
in Nusantara
Sidang penipuan Rp17 miliar di PN Tanjungkarang. Foto: Antara/HO

Sidang penipuan Rp17 miliar di PN Tanjungkarang. Foto: Antara/HO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa Joko Subidyo (64) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, atas perkara penipuan senilai Rp17 miliar dengan modus membantu membayarkan pajak terhadap korbannya.

“Joko didakwa penipuan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusa di Bandarlampung, Senin.

BacaJuga:

Strategi PHKT Menjaga Produksi Migas Lewat Pengeboran Infill di Kerindingan

Menebar Energi Kebaikan, Pertamina Santuni 29 Ribu Anak Yatim dan Berbagi Sembako di Ramadan

Swiss Belresort Dago Heritage Bandung Berbagi Berkah Ramadan Anak-anak Panti Asuhan

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan pada November 2011 saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung, mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat Jakarta atas perkara penunggakan pajak PPN sebesar Rp34 miliar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan perusahaannya.

Atas permasalahan pajak itu, Sugiarto menghubungi terdakwa Joko Sudibyo untuk menyelesaikan permasalahannya dikarenakan terdakwa merupakan seorang rekan bisnis pupuk PT Sumber Urip Sejati Utama.

“Sugiarto pergi ke Jakarta menemui terdakwa di lobi Hotel Atlet Century. Di lokasi itu terdakwa bersama rekannya, Benny Hutagalung dan kemudian menceritakan adanya panggilan dari pajak yang kemudian mereka langsung menuju ke Kantor Pajak Pusat menemui Dadang Suwarna, selaku Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak,” katanya.

Jaksa melanjutkan, dalam pertemuan itu Dadang memanggil Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak untuk menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.

Mendengar itu, terdakwa meminta kepada Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13,5 miliar serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3,5 miliar.

“Sugiarto mengatakan tidak mempunyai uang sebanyak itu dan minta agar dilakukan pembayaran dengan cara bertahap. Sugiarto kemudian mengirim uang pada tanggal 1 Desember 2011 hingga 5 November 2012 sebesar Rp10,5 miliar dan dolar Singapura senilai Rp6,5 miliar. Pengiriman dan penyerahan uang tersebut atas permintaan terdakwa kepada Sugiarto dengan total uang keseluruhan sebesar Rp17 miliar,” kata dia.

Setelah uang diterima, terdakwa hanya membayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, yang seharusnya untuk tahun 2009 sebesar Rp4.209.402.552.

“Hingga akhirnya Kantor Wilayah DJP Bengkulu-Lampung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas tindak pidana perpajakan untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar. Sugiarto juga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama empat tahun,” katanya.

Dari dalam lapas, kemudian Sugiarto memberikan kuasa kepada orangtuanya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung atas perkara penipuan dan penggelapan sebesar Rp17 miliar. Polda Lampung melakukan penyelidikan dan menetapkan Joko Sudibyo sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana,” katanya. (bro)

Tags: Joko Subidyopenipuan

Berita Terkait.

Strategi PHKT Menjaga Produksi Migas Lewat Pengeboran Infill di Kerindingan
Nusantara

Strategi PHKT Menjaga Produksi Migas Lewat Pengeboran Infill di Kerindingan

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:31
Menebar Energi Kebaikan, Pertamina Santuni 29 Ribu Anak Yatim dan Berbagi Sembako di Ramadan
Nusantara

Menebar Energi Kebaikan, Pertamina Santuni 29 Ribu Anak Yatim dan Berbagi Sembako di Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:11
Swiss Belresort Dago Heritage Bandung Berbagi Berkah Ramadan Anak-anak Panti Asuhan
Nusantara

Swiss Belresort Dago Heritage Bandung Berbagi Berkah Ramadan Anak-anak Panti Asuhan

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:49
Posko ESDM Ramadan–Lebaran 2026 Dibuka, Stok BBM dan LPG Dipastikan Aman
Nusantara

Posko ESDM Ramadan–Lebaran 2026 Dibuka, Stok BBM dan LPG Dipastikan Aman

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:11
DPR Desak Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Penantian 16 Tahun Sudah Terlalu Lama
Nusantara

DPR Desak Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Penantian 16 Tahun Sudah Terlalu Lama

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:01
Puluhan Paus Pilot Terdampar di Rote Ndao, 34 Berhasil Diselamatkan
Nusantara

Puluhan Paus Pilot Terdampar di Rote Ndao, 34 Berhasil Diselamatkan

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.