• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Imigrasi KBRI Singapura Tangkap Buronan Selama 10 Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 26 Juni 2021 - 23:43
in Nasional
Petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura berhasil menangkap Hendra Subrata alias Endang Rifai buronan Kejaksaan Agung saat mengajukan permohonan penggantian paspor. Foto: Antara

Petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura berhasil menangkap Hendra Subrata alias Endang Rifai buronan Kejaksaan Agung saat mengajukan permohonan penggantian paspor. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Buronan 10 tahun, terpidana kasus percoba pembunuhan Hendra Subrata alias Endang Rifai (81) berhasil ditangkap Petugas Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura saat mengajukan permohonan penggantian paspor.

“Endang Rifai mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal long term bisit pass yang berlaku hingga 2 April 2021,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/6/2021).

BacaJuga:

Kolaborasi BCA Syariah-IPB-LPPOM Cetak Pengurus Masjid Paham Kurban Higienis dan Ramah Lingkungan

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Sinergi Perlindungan Jemaah Indonesia

Arahan Prabowo, Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Bakal Dikirim ke Palestina

Endang Rifai juga menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan dirinya pasien di salah satu rumah sakit ternama di Singapura dengan keterangan tambahan istri-nya Linawaty Widjaja dalam keadaan sakit stroke.

Endang Rifai mengaku alasannya tinggal di Singapura untuk mendampingi istri yang sedang sakit. Pada 28 Mei 2020 diketahui istri Endang Rifai terlebih dahulu mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura.

Saat petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura melakukan penelitian dan pendalaman terhadap berkas Endang Rifai, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang dilampirkan Endang Rifai dengan data yang dilampirkan Linawaty Widjaja.

Dalam dokumen Kartu Keluarga (KK) yang dilampirkan Linawaty Widjaja menyatakan nama suaminya Hendra Subrata sedangkan Endang Rifai pada pengajuannya mengisi data istri pada formulir Perdim 11 dengan nama Linawaty Widjaja.

Nama lahir dari Endang Rifai yakni Jong Khim Tjiang yang mana berdasarkan surat pernyataan ganti nama nomor 127/I/Kep/12/1966 tanggal 1 Juli 1968 nama tersebut diganti menjadi Hendra Subrata.

Berdasarkan hasil temuan tersebut Endang Rifai diduga kuat merupakan orang yang sama dengan Hendra Subrata buronan Kejaksaan Agung.

“Hasil pendalaman Atase Imigrasi bekerja sama dengan Atase Kepolisian KBRI Singapura berhasil mengidentifikasikan kedua nama tersebut merupakan orang yang sama,” ujarnya.

Ia mengatakan paspor atas nama Endang Rifai alias Hendra Subrata telah ditarik dan diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia.

“Endang Rifai alias Hendra Subrata rencananya dipulangkan ke Indonesia Sabtu 26 Juni 2021 dengan penerbangan dari Singapura ke Bandara Soekarno-Hatta,” ujar dia.

Selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Hendra Subrata diduga melanggar pasal 126 huruf C Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data tidak sah, dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia, bagi dirinya sendiri atau orang lain. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. (gin)

Tags: BuronanEndang RifaiHendra SubrataKBRIKBRI Singapura

Berita Terkait.

bca
Nasional

Kolaborasi BCA Syariah-IPB-LPPOM Cetak Pengurus Masjid Paham Kurban Higienis dan Ramah Lingkungan

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:11
dedi
Nasional

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Sinergi Perlindungan Jemaah Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:30
kambing
Nasional

Arahan Prabowo, Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Bakal Dikirim ke Palestina

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:42
ut
Nasional

BUMDesMa dan UMKM Desa, Butuh Penguatan Peran Tata Kelola Organisasi dan Aset

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:25
Indonesia Dinilai Bisa Jadi Magnet Investasi Migas Dunia, Ini Kuncinya
Nasional

Menteri PANRB Soroti Transformasi Digital yang Berkeadilan dan Berbasis Realitas Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:46
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Nasional

Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:06

BERITA POPULER

  • Berawan

    Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1284 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.