• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mantan Dirut PT DI Budi Santoso Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 25 Juni 2021 - 01:44
in Nasional
indoposco

Dokumentasi - Terdakwa kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017 Budi Santoso (kedua kiri) dan Irzal Rinaldi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/11/2020). (ANTARA )

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Budi merupakan terpidana perkara korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim Jaksa Eksekusi telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso.

BacaJuga:

ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Budaya Kerja Nasional

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Ekspor Perdana MMEA, dari Bali Tembus Pasar Internasional

“Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali seperti dikutip Antara, Kamis (24/6/2021).

Budi juga dibebani pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, kata Ali, adanya kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.722.500 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (21/4) telah menjatuhkan pidana penjara terhadap Budi selama 4 tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dan juga terhadap mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani selama 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 5 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Budi divonis 5 tahun penjara dan Irzal selama 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Budi dan Irzal didakwa oleh jaksa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.

Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu. Sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp13.099.617.000.

Dari kontrak fiktif itu, KPK berkesimpulan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS. (wib)

Tags: Budi SantosoKPKLapas SukamiskinPT Dirgantara Indonesia

Berita Terkait.

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Budaya Kerja Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 17:01
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Rabu, 1 April 2026 - 16:31
bc4
Nasional

Ekspor Perdana MMEA, dari Bali Tembus Pasar Internasional

Rabu, 1 April 2026 - 16:16
untar
Nasional

Menjelajahi Ide Baru Mahasiswa DKV Untar dalam Pameran “Novus”

Rabu, 1 April 2026 - 15:15
bc3
Nasional

Bea Cukai Pantoloan Tindak 240 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Trans Parigi-Palu, Sulteng

Rabu, 1 April 2026 - 14:47
bc2
Nasional

Pastikan Belanja Online Tetap Aman dengan Waspada Ciri Penipuan

Rabu, 1 April 2026 - 14:17

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.