• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mantan Dirut PT DI Budi Santoso Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 25 Juni 2021 - 01:44
in Nasional
indoposco

Dokumentasi - Terdakwa kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017 Budi Santoso (kedua kiri) dan Irzal Rinaldi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/11/2020). (ANTARA )

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Budi merupakan terpidana perkara korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim Jaksa Eksekusi telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso.

BacaJuga:

Inisiatif ESQ Teguhkan Ideologi Bangsa, Prasasti Pancasila Diresmikan Kepala BPIP

Kelapa Mahal, Daya Beli Tertekan: Alarm Dini Jelang Ramadan 2026

Persiapan Pemilu Mendatang, Bawaslu Perkuat Pengawasan Partisipatif di Lingkungan Kampus

“Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali seperti dikutip Antara, Kamis (24/6/2021).

Budi juga dibebani pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, kata Ali, adanya kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.722.500 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (21/4) telah menjatuhkan pidana penjara terhadap Budi selama 4 tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dan juga terhadap mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani selama 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 5 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Budi divonis 5 tahun penjara dan Irzal selama 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Budi dan Irzal didakwa oleh jaksa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.

Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu. Sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp13.099.617.000.

Dari kontrak fiktif itu, KPK berkesimpulan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS. (wib)

Tags: Budi SantosoKPKLapas SukamiskinPT Dirgantara Indonesia
Berita Sebelumnya

Ruang Administrasi Lapas Meulaboh Terbakar

Berita Berikutnya

Koran Indoposco Edisi 25 Juni 2021

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-17 at 22.44.56
Nasional

Inisiatif ESQ Teguhkan Ideologi Bangsa, Prasasti Pancasila Diresmikan Kepala BPIP

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:53
WhatsApp Image 2025-12-17 at 21.26.23
Nasional

Kelapa Mahal, Daya Beli Tertekan: Alarm Dini Jelang Ramadan 2026

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:24
WhatsApp Image 2025-12-17 at 21.04.20
Nasional

Persiapan Pemilu Mendatang, Bawaslu Perkuat Pengawasan Partisipatif di Lingkungan Kampus

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:49
Tangani Kasus Bunaken, BAM DPR RI Dorong Revisi UUPA dan One Map Policy
Nasional

Tangani Kasus Bunaken, BAM DPR RI Dorong Revisi UUPA dan One Map Policy

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:21
jimli
Nasional

Usulkan Pembentukan Kementerian Keamanan Nasional, FINH Ajukan Rekomendasi ke Tim Percepatan Reformasi Kepolisian

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:09
WhatsApp Image 2025-12-17 at 20.07.09
Nasional

Transisi Energi Bukan Sekadar Target, Ini Peringatan DEN

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:53
Berita Berikutnya
Koran Indoposco Edisi 25 Juni 2021

Koran Indoposco Edisi 25 Juni 2021

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.