• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Penjelasan KPK soal Dasar Hukum Pelaksanaan TWK

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Juni 2021 - 22:09
in Nasional
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memenuhi panggilan Komnas HAM terkait TWK. Foto: Komnas HAM

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memenuhi panggilan Komnas HAM terkait TWK. Foto: Komnas HAM

Share on FacebookShare on Twitter

INDPOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menerangkan, landasan hukum perihal tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Penjelasan itu untuk memenuhi keterangan yang dibutuhkan Komnas HAM, guna menindaklajuti laporan pegawai KPK yang tidak lulus ujian alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu.

BacaJuga:

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Peringati Harkitnas, PLN Icon Plus Teguhkan Semangat Berkarya dan Melayani

Rata-rata Rendah, DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan TKA

Ia mengatakan, dasar pelaksanaan TWK merupakan tindak lanjut pasal 6, pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

“Kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan legal standing, dasar hukum kewenangan, kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021,” katanya usai diperiksa ihwal TWK di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Kemudian timbul peraturan komisi (Perkom) nomor 1 Tahun 2021 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Serta membahas pelaksanaan, sampai kerja sama KPK dengan BKN untuk melaksanakan TWK.

“Pelaksanaanya KPK itu bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Wilayah BKN untuk kemudian yang memiliki otoritas untuk membuka, bukan KPK,” tutur Ghufron.

Ghufron juga sempat memperjuangkan 75 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, namun hanya yang memenuhi kriteria yang masih bisa diselamatkan. “Sepengetahuan saya semuanya berjalan secara objektif,” ujarnya.

“Bahkan sampai kepada perjuangan KPK untuk kemudian memperjuangkan dari 75 dan akhirnya menjadi 51 itu juga berbasis indikator, kriteria tidak berbasis nama-nama,” tambahnya. (dan)

Tags: Komnas HAMKPKTWK

Berita Terkait.

doli
Nasional

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:21
aditya
Nasional

Peringati Harkitnas, PLN Icon Plus Teguhkan Semangat Berkarya dan Melayani

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:11
faqih
Nasional

Rata-rata Rendah, DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan TKA

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22
Saan-Mustopa
Nasional

Semua Fraksi Sepakat, RUU Perubahan UU Polri Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:02
Timwas-haji
Nasional

Timwas Haji DPR Bongkar Dugaan Pungli Kursi Roda dan “City Tour” Ilegal di Masjidil Haram

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:58
Bob-Hasan
Nasional

Paripurna DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Perubahan Kedua Prolegnas 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2818 shares
    Share 1127 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.