• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Penjelasan KPK soal Dasar Hukum Pelaksanaan TWK

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Juni 2021 - 22:09
in Nasional
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memenuhi panggilan Komnas HAM terkait TWK. Foto: Komnas HAM

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memenuhi panggilan Komnas HAM terkait TWK. Foto: Komnas HAM

Share on FacebookShare on Twitter

INDPOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menerangkan, landasan hukum perihal tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Penjelasan itu untuk memenuhi keterangan yang dibutuhkan Komnas HAM, guna menindaklajuti laporan pegawai KPK yang tidak lulus ujian alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu.

BacaJuga:

Pastikan Belanja Online Tetap Aman dengan Waspada Ciri Penipuan

Sehat, Stylish dan Sosial: Pinklates Ramaikan Program Wellness The Grove Suites by Grand Aston

Mendikdasmen: Perempuan yang Kuat Itu Modal Raih Kemajuan Bangsa

Ia mengatakan, dasar pelaksanaan TWK merupakan tindak lanjut pasal 6, pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

“Kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan legal standing, dasar hukum kewenangan, kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021,” katanya usai diperiksa ihwal TWK di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Kemudian timbul peraturan komisi (Perkom) nomor 1 Tahun 2021 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Serta membahas pelaksanaan, sampai kerja sama KPK dengan BKN untuk melaksanakan TWK.

“Pelaksanaanya KPK itu bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Wilayah BKN untuk kemudian yang memiliki otoritas untuk membuka, bukan KPK,” tutur Ghufron.

Ghufron juga sempat memperjuangkan 75 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, namun hanya yang memenuhi kriteria yang masih bisa diselamatkan. “Sepengetahuan saya semuanya berjalan secara objektif,” ujarnya.

“Bahkan sampai kepada perjuangan KPK untuk kemudian memperjuangkan dari 75 dan akhirnya menjadi 51 itu juga berbasis indikator, kriteria tidak berbasis nama-nama,” tambahnya. (dan)

Tags: Komnas HAMKPKTWK

Berita Terkait.

bc2
Nasional

Pastikan Belanja Online Tetap Aman dengan Waspada Ciri Penipuan

Rabu, 1 April 2026 - 14:17
depan
Nasional

Sehat, Stylish dan Sosial: Pinklates Ramaikan Program Wellness The Grove Suites by Grand Aston

Rabu, 1 April 2026 - 13:13
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Perempuan yang Kuat Itu Modal Raih Kemajuan Bangsa

Rabu, 1 April 2026 - 10:28
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nasional

Ketua DPR RI Berduka atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, Desak PBB Bertindak Tegas

Rabu, 1 April 2026 - 06:43
Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:29
Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:55

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.