INDOPOSCO.ID – Pihak kepolisian terus berkomitmen mengungkap dan menindak tegas peredaran gelap narkotika. Kali ini, penyelundupan 1,129 ton narkotika jenis sabu jaringan Timur Tengah-Indonesia berhasil diungkap.
Kapolri Jenderal Jenderal Listyo Sigit Prabowo berterima kasih, kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta dan Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Utara telah berhasil ungkap kasus narkoba tersebut.
“Jadi pengungkapan kali ini merupakan bagian dari komitmen kita melakukan pemberantasan kejahatan peredaran gelap narkoba,” kata Kapolri Listyo Sigit di Polda Metro Jakarta, Senin (14/6/2021).
Polda Metro dan Polres Jakarta Utara secara berturut-turut melakukan pengejaran pada akhir Mei sampai Juni, kemudian dikembangkan pada empat TKP. Tujuh orang ditangkap dalam kasus itu.
“Tujuh orang tersangka NR alias D, HA alias A, NW alias DD, CSN alias ES, AK (Warga Indonesia). UCN alias EM (Nigeria) dan H,” beber Listyo Sigit.
Adapun barang bukti ditemukan pertama terletak di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Terdapat 393 kilogram (kg) disita dan tersangka NR dan HA ditangkap.
Lokasi kedua, Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, Jabar, barbuk 511 kg sabu ditemukan. Sebanyak dua tersangka asal Nigeria, yakni NW dan UCN, dibekuk.
Polisi terus mengembangkan perkara. Barang bukti sabu 50 kilogram ditemukan di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Tersangka AK dibekuk dari lokasi.
Terakhir, 175 kilogram sabu ditemukan di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Barang bukti tersebut didapatkan di kamar tersangka H.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal hukuman mati,” ujar Listyo. (dan)








